Yakin COD Emas Kamu Udah Halal? Kenali Beda COD Syariah dan COD Biasa Biar Nggak Kena Riba

Pahami beda COD syariah dan COD biasa saat beli emas. Artikel ini menjelaskan mengapa COD via kurir ekspedisi berisiko Riba Nasi'ah, dan bagaimana COD Syariah dengan wakil akad (seperti Marwah Gold) menjamin transaksi halal sesuai taqabudh.

INFORMATIFKEWASPADAANTIPS

PramaD

11/7/20253 min read

Menjelaskan konsep Riba Nasi'ah (penundaan) yang dihindari dan transaksi halal yang sesuai syariah.
Menjelaskan konsep Riba Nasi'ah (penundaan) yang dihindari dan transaksi halal yang sesuai syariah.

Yakin COD Emas Kamu Udah Halal? Kenali Beda COD Syariah dan COD Biasa Biar Nggak Kena Riba

Zaman sekarang, rasanya semua serba instan. Pengen makan, klik. Pengen baju baru, klik. Pengen investasi emas? Tinggal klik juga, pilih COD (Cash on Delivery), barang sampai deh di depan rumah. Enak, kan?

Tapi, tunggu dulu. Khusus untuk emas, kamu yakin COD di marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, dll.) itu sama hukumnya dengan COD syariah kayak yang ditawarkan Marwah Gold?

Sekilas memang mirip, sama-sama bayar di tempat. Padahal, kalau kita bedah dari kacamata syariah, bedanya jauh banget. Satunya bisa bikin hati tenang, satunya lagi—tanpa sadar—bisa menjerumuskan kita ke dalam Riba Nasi'ah (riba karena penundaan).

Loh, kok bisa? Bukannya sama-sama bayar pas barang datang?

Biar nggak salah kaprah dan terjerumus riba, yuk kita bedah tuntas bedanya.

Kenapa COD Emas di Ekspedisi Biasa Itu Ngeri?

Ini dia poin krusial yang sering orang salah paham.

Saat kamu beli emas di marketplace (platform digital), akad (ijab-qabul atau kesepakatan jual beli) kamu itu terjadi saat itu juga secara digital, yaitu pas kamu klik "Beli" atau "Checkout".

Masalahnya, emas itu adalah barang ribawi. Dalam Islam, jual beli barang ribawi (seperti emas ditukar dengan uang) punya syarat ketat. Emas dan uang boleh beda jumlahnya (misal 1 gram emas ditukar 1 juta rupiah), tapi syarat mutlaknya harus TUNAI atau KONTAN.

Dasarnya adalah hadits dari Ubadah bin Shamit, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"...Jika jenisnya berbeda (misal emas dengan uang), maka juallah sesuka kalian, asalkan tunai (yadan bi yadin/tangan ke tangan)." (HR. Muslim no. 1587)

"Tunai" atau yadan bi yadin di sini maksudnya adalah serah terima emas dan uang terjadi dalam satu waktu dan tempat (satu majelis akad).

Waktu kamu klik "Beli" di marketplace, akadnya sudah terjadi. Tapi uangnya belum kamu serahkan, dan emasnya belum kamu terima. Ada penundaan serah terima. Inilah yang disebut Riba Nasi'ah.

"Kan Bayar ke Kurir?" Ini Salah Kaprahnya!

"Tapi kan saya bayarnya tunai, pas abang kurirnya datang?"

Nah, ini letak masalah kedua. Si abang kurir (dari JNE, J&T, SiCepat, dll) itu statusnya BUKAN wakil penjual (wakil akad) yang sah.

Statusnya murni jasa pengiriman, bukan wakil penjual untuk akad. Tugasnya murni mengantar barang yang sudah kamu beli (yang akadnya sudah terjadi kemarin) dan mengambil uangmu untuk disetorkan ke marketplace, baru kemudian diteruskan ke penjual.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, seorang pakar fikih muamalah kontemporer, sering menjelaskan bahwa kurir ekspedisi tidak sah mewakili penjual dalam akad jual beli emas. Karena akadnya sudah terjadi di awal (online), sementara serah terimanya tertunda dan dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan wakil akad.

Singkatnya: Akad terjadi hari Senin (online). Serah terima terjadi hari Rabu (via kurir). Ini jelas tidak tunai.

Lalu, Gimana Model COD Syariah yang Halal?

Di sinilah Marwah Gold hadir memberikan solusi. COD Syariah, seperti yang diterapkan Marwah Gold, punya alur yang sangat berbeda.

Marwah Gold, yang operasionalnya diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sangat paham krusialnya syarat Taqabudh (serah terima) dan Hulul (kontan). Karena itu, mereka tidak melakukan jual beli lewat digital.

Begini proses COD Emas Syariah yang benar:

  1. Atur Janji: Kamu menghubungi tim Marwah Gold (misal via WhatsApp) untuk mengatur jadwal bertemu di lokasimu. Ini BELUM dianggap akad jual beli, baru janji untuk bertransaksi.

  2. Wakil Penjual Datang: Tim Marwah Gold (sebagai wakil penjual yang sah) datang langsung ke lokasimu (rumah atau kantor).

  3. Akad Terjadi di Tempat: Di tempat itulah (dalam satu majelis), akad jual beli (ijab qabul) BARU DIMULAI. Kamu melihat emasnya, kamu setuju membelinya.

  4. Serah Terima Kontan: Kamu serahkan uang tunai, tim Marwah Gold serahkan emas fisiknya. Cling!

Proses ini 100% memenuhi syarat yadan bi yadin (tangan ke tangan). Tidak ada penundaan, tidak ada pihak ketiga (ekspedisi). Transaksi terjadi langsung antara pembeli dan wakil penjual yang sah. Ini baru namanya COD yang Halal.

Kesimpulan: Beda Niat, Beda Akad

Biar gampang, ini rangkuman perbedaannya:

1. Waktu Akad (Kapan Jual Beli Sah)

  • COD Ekspedisi Biasa: Online (Saat kamu klik "Beli" di marketplace).

  • COD Syariah (Marwah Gold): Fisik (Saat bertemu langsung dengan wakil penjual di lokasimu).

2. Waktu Serah Terima (Barang & Uang)

  • COD Ekspedisi Biasa: Tertunda (Bisa 1-3 hari setelah akad online).

  • COD Syariah (Marwah Gold): Langsung (Detik itu juga saat akad berlangsung di lokasi).

3. Pelaku Serah Terima

  • COD Ekspedisi Biasa: Kurir Ekspedisi (Dia hanya jasa pengirim, bukan wakil sah akad).

  • COD Syariah (Marwah Gold): Wakil Penjual Langsung (Dia sah mewakili penjual untuk berakad).

4. Status Hukum Emas

  • COD Ekspedisi Biasa: Haram (Riba Nasi'ah) karena ada penundaan antara akad dan serah terima.

  • COD Syariah (Marwah Gold): Halal karena memenuhi syarat tunai dan kontan (Taqabudh)

Niat kita investasi emas itu baik, yaitu untuk menjaga nilai harta. Tapi, jangan sampai niat baik itu ternoda karena kita salah langkah dalam akadnya. Harta yang didapat dari transaksi riba tidak akan membawa berkah.

Di zaman yang serba digital ini, kita sebagai muslim memang dituntut untuk lebih melek muamalah. Kalau mau beli emas, pastikan caranya benar. Pilih yang pasti-pasti aja, yang transaksinya tunai dan langsung di tempat seperti layanan di Butik Emas Fisik atau COD Syariah dari Marwah Gold.

Biar hati tenang, harta pun insya Allah berkah.

SUMBER:

  • Rumaysho: Membahas detail hukum jual beli emas online dan status kurir dalam akad COD.

  • Konsultasi Syariah: Penjelasan mengenai syarat tunai (taqabudh) dalam transaksi barang ribawi seperti emas.

  • Marwah Gold: Profil dan mekanisme layanan COD Emas Syariah yang mengutamakan akad fisik dan tunai.

  • Hadits Riwayat Muslim No. 1587: Mengenai syarat jual beli barang ribawi (emas dan perak) jika beda jenis, harus dilakukan secara tunai.