Waspada Investasi Bodong! 5 Ciri Penipuan Berkedok Emas Syariah yang Wajib Anda Tahu
Artikel ini mengedukasi pembaca agar waspada terhadap penipuan investasi emas yang menggunakan modus "syariah". Artikel ini menguraikan lima ciri utama investasi bodong yang harus dikenali, seperti janji keuntungan tetap (riba), tidak adanya serah terima fisik (gagal memenuhi taqabudh), dan transaksi yang tidak tunai (gagal memenuhi hulul)
PramaD
11/3/20253 min read


Waspada Investasi Bodong! 5 Ciri Penipuan Berkedok Emas Syariah yang Wajib Anda Tahu.
Siapa sih yang nggak tergiur investasi emas? Logam mulia ini dari dulu dianggap sebagai safe haven, alias pelindung nilai harta karun yang aman dari gerusan inflasi. Apalagi sekarang, makin banyak tawaran investasi emas yang dilabeli "syariah". Kedengarannya jadi makin tenang, ya? Niatnya mau investasi sekaligus ibadah.
Eits, tapi tunggu dulu. Justru karena peminatnya membludak, banyak oknum nakal yang memanfaatkan label "syariah" ini untuk menipu. Modusnya makin canggih, bikin kita yang awam jadi gampang terjebak.
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri nggak pernah bosan mengingatkan kita untuk selalu waspada. Prinsip utama dari mereka sederhana dan gampang diingat, dikenal sebagai 2L: Legal dan Logis. Artinya, cek dulu izin perusahaannya (Legal), dan pakai akal sehat apa penawarannya masuk akal (Logis)?
Nah, biar nggak salah langkah, yuk kita bedah bareng 5 ciri utama penipuan berkedok emas syariah yang wajib Anda kenali!
1. Iming-iming Untung Pasti (Fixed Profit)
Ini dia red flag paling besar. Kalau ada yang nawarin Anda investasi emas syariah dengan janji keuntungan pasti, misalnya 10% per bulan, fix itu mencurigakan. Dalam prinsip syariah (Muamalah), yang namanya jual beli atau investasi itu keuntungannya mengikuti harga pasar. Tidak ada yang namanya keuntungan tetap di depan. Kalau sudah fixed, jatuhnya bisa jadi Riba (bunga), yang jelas-jelas dilarang.
2. Ada Skema Titip Emas (Tanpa Jelas Fisiknya)
Modus klasiknya begini: Anda beli emas, tapi emasnya "dititipkan" ke perusahaan untuk dikelola. Nanti Anda dapat laporan bulanan atau keuntungan bagi hasil. Masalahnya, Anda yakin emasnya beneran ada? Seringkali ini cuma skema Ponzi. Uang investor baru dipakai untuk membayar "keuntungan" investor lama. Begitu macet, uang Anda amblas.
3. Tidak Ada Serah Terima Fisik (Taqabudh)
Ini adalah inti dari jual beli syariah. Aturan mainnya jelas: harus ada Taqabudh (serah terima). Sederhananya, 'ada uang, ada barang' di waktu yang sama. Kalau Anda beli emas tapi barangnya nggak langsung Anda terima fisiknya, akadnya bisa jadi tidak sah (cacat). Penipuan sering bermain di area ini, menjual emas digital atau emas "virtual" tanpa ada wujud fisik yang jelas.
4. Transaksi Transfer Beda Waktu (Tidak Kontan/Hulul)
Selain Taqabudh, ada juga syarat Hulul atau Kontan. Artinya, pembayaran harus lunas saat itu juga ketika emas diserahkan. Model investasi bodong seringkali meminta Anda transfer uang sekarang, tapi emasnya dikirim nanti (pre-order tanpa barang jelas) atau dicicil. Ini rawan Gharar (ketidakpastian) dan tidak sesuai dengan prinsip transaksi emas dalam Islam yang harus tunai dan tuntas.
5. Legalitas Perusahaan Tidak Jelas
Yang terakhir, tapi paling dasar: Cek legalitasnya! Apakah perusahaan itu terdaftar di OJK sebagai penjual emas? Atau di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai pedagang fisik emas? Kalau mereka tidak bisa menunjukkan izin yang jelas atau malah mengelak saat ditanya, lebih baik Anda lari sekencang-kencangnya.
Cara Aman Investasi Emas Sesuai Syariah
Niat baik untuk berinvestasi secara syariah tentu harus didukung dengan cara yang benar. Jangan sampai karena mengejar untung, kita malah terjebak Riba atau penipuan. Kuncinya adalah kembali ke prinsip dasar: Jual beli emas syariah itu harus jelas barangnya (fisik), jelas transaksinya (tunai/kontan), dan jelas serah terimanya (langsung).
Jadi, pusing 'kan? Tenang, bukan berarti tidak ada cara aman. Jika Anda ingin investasi emas yang 100% patuh syariah tanpa was-was, Marwah Gold adalah solusinya. Marwah Gold sengaja didesain untuk 'menutup' semua celah penipuan tadi: mereka fokus pada kepatuhan murni. Mereka secara eksklusif hanya melayani transaksi fisik, tunai, dan langsung di tempat (baik di Butik Emas Fisik mereka atau lewat layanan COD Emas Syariah).
Dengan model ini, syarat Taqabudh (serah terima fisik) dan Hulul (Kontan) terpenuhi dengan sempurna. Tidak ada celah untuk Riba (karena tidak ada keuntungan tetap) atau Gharar (karena Anda melihat dan menerima emasnya saat itu juga).
Investasi cerdas itu bukan cuma soal untung, tapi juga soal aman dan berkah. Jangan sampai niat ibadah malah jadi musibah!
SUMBER:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Berbagai siaran pers dari Satgas Waspada Investasi (SWI) mengenai pentingnya mengecek legalitas (Legal) dan rasionalitas (Logis) sebuah tawaran investasi.
Detik Finance: Artikel yang membahas perbedaan fundamental antara emas konvensional dan emas syariah, terutama soal akad dan serah terima fisik.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Whatsapp & email
Newsletter
© 2025. All rights reserved.
