Tinjauan Fikih: Kedudukan Uang Kertas (Rupiah) Setara Emas (Dinar) dan Implikasinya pada Transaksi Ribawi
Artikel ini mengulas tinjauan fikih yang mendudukkan status uang kertas setara dengan emas, sehingga mewajibkan setiap transaksinya dilakukan secara tunai demi menghindari riba. Pembahasan ini merujuk pada pandangan ulama terpercaya dan menawarkan solusi jual beli emas yang sesuai syariat bersama Marwah Gold.
INFORMATIFKEWASPADAAN
Team Redaksi Marwah Gold
11/22/20253 min read


Tinjauan Fikih: Kedudukan Uang Kertas (Rupiah) Setara Emas (Dinar) dan Implikasinya pada Transaksi Ribawi
Dalam lanskap ekonomi modern, penggunaan uang kertas (fiat money) seperti Rupiah telah menjadi standar mutlak dalam transaksi sehari-hari. Namun, sebuah pertanyaan mendasar sering luput dari perhatian kaum muslimin: Apakah lembaran kertas yang kita pegang ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Emas (Dinar) dan Perak (Dirham) yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah? Memahami status hukum ini bukan sekadar wawasan intelektual, melainkan fondasi krusial untuk menjauhi jerat riba yang membinasakan. Tulisan ini akan mengupas hukum uang kertas menurut salaf dan pandangan ulama kontemporer terpercaya.
Evolusi Alat Tukar dan Pandangan Fikih
Sejarah mencatat pergeseran alat tukar dari sistem barter, beralih ke Dinar (emas) dan Dirham (perak), hingga kini menjadi uang kertas (banknotes). Meskipun bentuk fisiknya berbeda, esensi fungsinya tetaplah sama.
Para ulama kontemporer yang berpegang pada dalil Al-Qur'an dan Sunnah, melalui Qiyas (analogi hukum), telah bersepakat bahwa uang kertas mengambil hukum emas dan perak. Hal ini ditegaskan dalam keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Akademi Fikih Islam Internasional) di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Penyebab ('illah) dari persamaan hukum ini adalah Ats-Tsamaniyah (fungsinya sebagai alat tukar dan standar nilai). Karena 'illah-nya sama, maka segala aturan yang berlaku pada transaksi emas, berlaku pula pada uang kertas.
Pandangan Ahli: Hukum Fiat Money Menurut Ustadz Erwandi Tarmizi
Salah satu rujukan utama dalam fikih muamalah di Indonesia, Ustadz Erwandi Tarmizi, memberikan penjelasan yang tegas mengenai hal ini. Dalam karya monumentalnya, beliau menjelaskan bahwa uang kertas (fiat money) adalah harta ribawi.
Ustadz Erwandi Tarmizi menukil pandangan mayoritas ulama dunia, termasuk Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, yang menyatakan bahwa uang kertas memiliki status yang sama dengan emas dan perak dalam hal kewajiban zakat dan hukum riba.
"Uang kartal (kertas) yang berlaku saat ini hukumnya sama dengan emas dan perak dari sisi 'illah (sebab hukum) yaitu sebagai alat tukar (ats-tsamaniyah). Maka, berlaku padanya hukum-hukum riba, baik riba fadhl maupun riba nasi'ah." — Disarikan dari penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Harta Haram Muamalat Kontemporer.
Implikasi dari hukum fiat money ustadz erwandi ini sangat berat. Artinya, jika Anda menukar uang kertas dengan uang kertas (valas), harus tunai (yadan bi yadin). Begitu pula jika Anda membeli emas menggunakan uang kertas (Rupiah), transaksinya wajib tunai di majelis akad.
Syarat Mutlak: Taqabudh dan Hulul
Karena Rupiah dihukumi sama dengan Emas (keduanya benda ribawi dengan 'illah tsamaniyah), maka pertukaran antara keduanya (jual beli emas dengan uang) harus memenuhi syarat:
Hulul (Tunai): Tidak boleh ada penundaan pembayaran atau penyerahan barang.
Taqabudh (Serah Terima): Harus terjadi serah terima fisik di majelis akad sebelum kedua belah pihak berpisah.
Jika salah satu syarat ini hilang—misalnya membeli emas secara kredit atau membeli emas digital di mana fisik emasnya tidak diserahterimakan saat itu juga—maka transaksi tersebut jatuh ke dalam Riba Nasi'ah.
Relevansi Global: Menjaga Harta di Tengah Inflasi
Memahami hukum uang kertas menurut salaf dan aplikasinya di zaman modern juga membuka mata kita terhadap realitas ekonomi global. Uang kertas (fiat) memiliki kelemahan intrinsik yaitu inflasi, di mana nilainya terus tergerus waktu. Berbeda dengan emas yang merupakan store of value (penyimpan nilai) alami yang Allah ciptakan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kembali kepada emas sebagai pelindung nilai adalah langkah cerdas. Namun, kecerdasan finansial ini akan sia-sia jika cara memilikinya melanggar Syariat. Banyak orang ingin menyelamatkan harta dari inflasi dengan membeli emas, namun terjebak cara pembelian yang bathil (seperti cicilan emas atau trading emas digital tanpa fisik).
Komitmen Marwah Gold pada Transaksi Syar'i
Menyadari betapa ketatnya syarat jual beli benda ribawi ini, Marwah Gold hadir sebagai antitesis dari maraknya transaksi emas digital yang penuh syubhat.
Berbeda dengan platform lain, Marwah Gold hanya menjual emas secara tunai langsung di tempat dan tidak melakukan jual beli lewat digital yang berpotensi melanggar syarat Taqabudh.
Marwah Gold memfasilitasi kaum muslimin untuk memiliki emas murni (999.9%) melalui mekanisme yang 100% patuh syariah:
Butik Emas Fisik: Transaksi tatap muka langsung.
COD (Cash on Delivery) Syariah: Emas diantar, diperiksa, dan dibayar tunai saat itu juga (serah terima fisik dan uang terjadi bersamaan).
Mekanisme ini dirancang khusus untuk memastikan terpenuhinya rukun jual beli emas dengan mata uang, sehingga harta yang Anda miliki menjadi berkah dan bebas dari Riba.
Penutup
Status hukum Rupiah adalah setara dengan Dinar dalam konteks ribawi. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam bertransaksi. Jangan biarkan keinginan berinvestasi justru menjerumuskan kita pada dosa besar riba karena mengabaikan syarat tunai dan serah terima.
Mari kembali pada cara bermuamalah yang selamat. Pastikan setiap gram emas yang Anda beli dilakukan secara tunai dan fisik. Untuk keamanan transaksi yang sesuai Sunnah dan diawasi Dewan Pengawas Syariah, percayakan kebutuhan logam mulia Anda kepada Marwah Gold.
SUMBER:
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.: Penjelasan mengenai kedudukan uang kertas (fiat money) sebagai harta ribawi dalam kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer.
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (OIC): Keputusan No. 21 (9/3) mengenai status uang kertas yang mengambil hukum emas dan perak.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: Fatwa mengenai kewajiban zakat dan hukum riba pada uang kertas (Majmu' Fatawa wa Rasail).
Marwah Gold: Profil perusahaan dan mekanisme transaksi emas fisik tunai (COD) yang sesuai syariat.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Whatsapp & email
Newsletter
© 2025. All rights reserved.
