Punya Emas Digital? Yakin Itu Emas Beneran? Tinjauan Fikih Ilusi Kepemilikan
Artikel ini mengulas status kepemilikan emas digital dari sudut pandang fikih Islam, mempertanyakan apakah "saldo emas" di aplikasi sama dengan kepemilikan emas fisik yang spesifik (mu'ayyan). Dengan merujuk pada pandangan Ustadz Abduh Tuasikal, artikel ini menyoroti bahwa emas digital lebih mirip catatan piutang, yang mengandung syubhat (keraguan) besar serta risiko gharar (ketidakpastian) dan riba, karena tidak memenuhi syarat taqabudh (serah terima fisik). Artikel ini menyimpulkan bahwa kembali ke transaksi emas fisik secara tunai dan langsung adalah solusi untuk investasi yang menenangkan dan sesuai syariat.
KEWASPADAANINFORMATIF
PramaD
11/11/20252 min read


Punya Emas Digital? Yakin Itu Emas Beneran? Tinjauan Fikih Ilusi Kepemilikan
Zaman sekarang, apa sih yang nggak digital? Belanja, ojek, sampai investasi. Salah satu yang lagi ngetren banget ya investasi emas digital. Gampang banget, modal klik-klik di aplikasi, saldo emas langsung nambah.
Tapi, tunggu dulu. Sebagai muslim, kita wajib kepo soal status kehalalannya. "Punya" emas di aplikasi itu beneran punya emas, atau cuma catatan doang?
Ini pertanyaan kritis, Bro/Sis. Soalnya, dalam fikih muamalah (hukum transaksi Islam), jual beli emas itu aturannya super ketat. Salah sedikit, bisa jatuh ke Riba atau Gharar (ketidakpastian). Dan ternyata, banyak ulama menyoroti masalah besar pada kepemilikan emas digital.
Emas Digital: Kamu Pegang Emasnya atau Cuma Catatan Piutang?
Ini dia masalah utamanya. Waktu kita beli emas digital 1 gram di aplikasi A, kita nggak beli emas batangan spesifik "Seri XYZ, Nomor 123" yang disimpan di brankas. Kita cuma beli "1 gram emas" secara umum.
Emas yang kita "miliki" itu ghairu mu'ayyan (tidak tertentu, tidak spesifik). Yang kita pegang, secara fikih, bukanlah emasnya, tapi cuma catatan piutang. Kita "nitip" uang yang nilainya setara 1 gram emas ke platform tersebut.
Kata Ustadz Abduh Tuasikal: Ini Syubhat Besar!
Kita tentu harus merujuk pada ahlinya. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin) adalah salah satu ulama yang sangat vokal soal ini. Beliau menjelaskan bahwa jual beli emas adalah transaksi sharfu (pertukaran barang ribawi) yang punya syarat ketat: harus taqabudh (serah terima) di majelis akad.
Dalam salah satu ulasannya, beliau menegaskan:
"Jika emas yang dibeli adalah emas mu’ayyan (tertentu) yang bisa diserahterimakan, maka tidak ada masalah. Namun jika yang dibeli adalah emas yang ghairu mu’ayyan (tidak tertentu), yang hanya jadi catatan piutang, ... maka ini syubhat besar."
"Syubhat besar" itu artinya keraguan yang sangat kuat. Kenapa? Karena rawan banget jatuh ke Riba Nasi'ah (riba karena penundaan serah terima) dan Gharar (ketidakpastian barang). Kita nggak tahu emas kita yang mana, di mana wujudnya, atau jangan-jangan emasnya nggak ada dan cuma angka di server.
Kenapa Harus Fisik? Mengejar Jelas, Menghindari Ragu
Prinsip jual beli emas dalam Islam, sesuai hadis Nabi (HR. Muslim), harus yadan bi yadin (tangan ke tangan) dan ha-a wa ha-a (ini ambil, ini kasih). Kontan, tunai, dan serah terima saat itu juga.
Tujuannya? Menutup semua celah keraguan. Saat kita bayar tunai dan emas fisiknya langsung kita terima, transaksinya jelas. Emasnya mu'ayyan (tertentu), serah terimanya taqabudh (langsung). Nggak ada lagi istilah "piutang" atau "titipan".
Inilah kenapa kepemilikan fisik itu jadi kunci utama dalam investasi emas yang syar'i.
Solusi Tenang Investasi Emas: Kembali ke Khittah
Kalau tujuan kita investasi emas untuk cari aman, jaga nilai harta, dan yang paling penting cari berkah, solusinya adalah kembali ke khittah: miliki emas fisik.
Bagi yang masih bingung cari platform yang 100% fokus di syariah fisik, Marwah Gold adalah salah satu yang mendedikasikan diri untuk itu. Sesuai profilnya, Marwah Gold memang hanya melayani transaksi fisik secara tunai dan langsung.
Mereka nggak "main" emas digital, karena fokus mereka adalah menjamin syarat Taqabudh (serah terima fisik) dan Hulul (kontan) terpenuhi sempurna. Saat kita beli di sana, kita bayar tunai, kita dapat emas fisiknya saat itu juga. Jelas, aman, dan yang pasti, insyaAllah menenangkan hati karena terhindar dari syubhat dan gharar.
Pada akhirnya, investasi bukan cuma soal untung-rugi di angka, tapi juga soal ketenangan batin. Buat apa "punya" emas di aplikasi kalau status kepemilikannya masih diragukan secara fikih?
SUMBER:
Rumaysho.com: Menyediakan ulasan fikih mendalam oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum emas digital yang dianggap ghairu mu'ayyan (tidak tertentu) dan statusnya sebagai piutang yang syubhat
Marwah Gold: Menyediakan informasi mengenai profil perusahaan dan mekanisme transaksi emas fisik yang ketat mematuhi prinsip Taqabudh dan Hulul sesuai syariat Islam
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Whatsapp & email
Newsletter
© 2025. All rights reserved.
