Penjelasan Lengkap Hadits 6 Benda Ribawi (HR. Muslim): Dalil Hukum Riba Emas dan Perak

Artikel ini mengupas tuntas dalil hadits 6 benda ribawi sebagai landasan hukum wajibnya transaksi emas secara tunai dan serah terima langsung demi menghindari riba. Dilengkapi penjelasan ulama, tulisan ini memandu Anda memahami praktik muamalah murni yang diterapkan Marwah Gold sebagai solusi aman di tengah maraknya transaksi digital.

INFORMATIF

Team Redaksi Marwah Gold

11/22/20253 min read

Penjelasan Lengkap Hadits 6 Benda Ribawi (HR. Muslim): Dalil Hukum Riba Emas dan Perak
Penjelasan Lengkap Hadits 6 Benda Ribawi (HR. Muslim): Dalil Hukum Riba Emas dan Perak

Penjelasan Lengkap Hadits 6 Benda Ribawi (HR. Muslim): Dalil Hukum Riba Emas dan Perak

Di tengah arus modernisasi transaksi keuangan digital yang serba cepat, umat Islam dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kemurnian harta dari jerat riba. Memahami akar hukum dari "Hadits 6 Benda Ribawi" bukan sekadar wawasan sejarah, melainkan fondasi vital dalam setiap transaksi jual beli emas dan perak agar sesuai dengan syariat.

Pentingnya Kembali ke Dalil Asli

Dalam ekosistem ekonomi global yang semakin kompleks, batasan antara keuntungan yang halal dan riba sering kali menjadi kabur. Banyak platform menawarkan kemudahan investasi emas secara digital, namun sering kali mengabaikan syarat sah akad yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ribuan tahun silam.

Kesadaran untuk kembali kepada pemurnian muamalah kini bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak. Hal ini tecermin dari meningkatnya pencarian masyarakat akan hadits 6 benda ribawi sebagai rujukan utama. Memahami hadits ini adalah kunci untuk membedakan antara jual beli yang diridhoi Allah dengan transaksi yang justru mengundang perang dari-Nya.

Matan Hadits dan Penjelasan 'Ubadah bin Shamit

Pondasi utama dalam hukum pertukaran komoditas ribawi merujuk pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat mulia, 'Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai (sya'ir) dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan sejenis serta secara tunai (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan secara tunai."

(HR. Muslim no. 1587)

Hadits ini adalah dalil induk yang menetapkan enam komoditas sebagai "Benda Ribawi". Para ulama sepakat bahwa keenam benda ini memiliki ketentuan khusus dalam pertukarannya yang tidak berlaku pada barang lain.

Menyelami Makna: Mitslan bi Mitslin dan Yadan bi Yadin

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, salah satu ulama besar abad ini yang menjadi rujukan manhaj Salaf, memberikan syarah (penjelasan) mendalam mengenai hadits ini dalam kitab Syarah Bulughul Maram. Beliau menekankan dua syarat mutlak:

  1. Mitslan bi Mitslin (Sama Kadarnya): Syarat ini berlaku jika menukar barang yang sejenis (misal: emas dengan emas). Beratnya harus sama persis, tidak boleh ada kelebihan sedikitpun meskipun kualitasnya berbeda.

  2. Yadan bi Yadin (Tunai/Dari Tangan ke Tangan): Harus terjadi serah terima di majelis akad (tempat transaksi) sebelum kedua belah pihak berpisah.

Dalam konteks hadits riba emas dan perak, jika emas ditukar dengan uang (yang diqiyaskan sebagai perak/alat tukar), maka syarat kesamaan berat (tamatsul) gugur, namun syarat tunai (taqabudh) tetap wajib. Artinya, uang diserahkan dan emas diterima pada saat itu juga.

Implementasi Syariat dalam Transaksi Modern

Relevansi hadits ini sangat krusial dalam praktik jual beli emas hari ini. Banyak skema jual beli emas digital atau kredit yang menunda penyerahan fisik emas, padahal uang telah dibayarkan. Hal ini berpotensi besar jatuh ke dalam Riba Nasi'ah (riba karena penundaan).

Di sinilah peran krusial lembaga atau pedagang yang memegang teguh prinsip muamalah. Kepatuhan terhadap syarat Taqabudh (serah terima tunai) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi menjaga keberkahan harta.

Sebagai contoh nyata penerapan prinsip ini, Marwah Gold mengambil langkah tegas dengan hanya melayani transaksi fisik secara tunai. Berbeda dengan tren pasar yang mengejar kemudahan digital namun rentan syubhat, Marwah Gold memastikan setiap gram emas yang dibeli nasabah diserahkan langsung saat pembayaran dilakukan (Yadan bi Yadin).

Melalui layanan Butik Emas Fisik dan COD (Cash on Delivery) Emas Syariah, Marwah Gold menutup celah Riba dan Gharar dengan memastikan barang ada di tempat dan diserahterimakan secara kontan (Hulul). Mekanisme ini diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menjamin kesesuaiannya dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

"Jual beli emas tidak secara tunai (kredit) adalah riba, meskipun itu dinamakan investasi atau tabungan, jika tidak terpenuhi syarat taqabudh di majelis akad." — Intisari Fatwa Lajnah Daimah (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi)

Kesimpulan: Lindungi Aset Dunia dan Akhirat

Emas bukan sekadar logam mulia pelindung nilai (safe haven) dari inflasi global, tetapi cara mendapatkannya juga menjadi penentu keselamatan di akhirat. Dengan memahami hadits 6 benda ribawi, kita menyadari bahwa syariat Islam telah mengatur mekanisme pasar yang adil dan transparan.

Sudah saatnya kita beralih ke metode transaksi yang memberikan ketenangan hati. Pastikan setiap pembelian logam mulia Anda dilakukan secara tunai, ada wujud fisiknya, dan diserahterimakan langsung di tempat.

Mari murnikan harta kita dengan bertransaksi sesuai tuntunan Nabi. Untuk Anda yang mencari keamanan transaksi emas fisik yang terjamin kesyariahannya, Marwah Gold hadir sebagai solusi jual beli emas murni 999.9% yang patuh syariah, transparan, dan berkah.

DAFTAR REFERENSI & SUMBER:

  • Almanhaj.or.id: Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb mengenai hukum tukar menukar emas dan syarat Taqabudh. https://almanhaj.or.id/

  • Rumaysho.com: Pembahasan mengenai Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah berdasarkan syarah hadits 'Ubadah bin Shamit dari kitab-kitab ulama Syafi'iyah dan Hanabilah. https://rumaysho.com/

  • Muslim.or.id: Artikel fikih muamalah yang merinci status uang kertas (fiat money) yang kedudukannya disamakan dengan emas dan perak dalam hukum tukar-menukar (sharf). https://muslim.or.id/