Panduan Lengkap Zakat Emas Fisik Sesuai Sunnah: Cara Hitung dan Syarat Nishab

Temukan panduan lengkap cara menghitung zakat emas fisik sesuai Sunnah dengan nishab 85 gram dan haul satu tahun untuk menyucikan harta Anda dari riba. Pelajari juga pentingnya syarat serah terima tunai (taqabudh) dalam kepemilikan emas sebagaimana diterapkan Marwah Gold untuk menjamin keabsahan muamalah syar'i.

INFORMATIFTIPS

Tim Redaksi Marwah Gold

11/22/20254 min read

Panduan Lengkap Zakat Emas Fisik Sesuai Sunnah: Cara Hitung dan Syarat Nishab
Panduan Lengkap Zakat Emas Fisik Sesuai Sunnah: Cara Hitung dan Syarat Nishab

Panduan Lengkap Zakat Emas Fisik Sesuai Sunnah: Cara Hitung dan Syarat Nishab

Harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang di dalamnya terdapat hak fakir miskin. Di tengah modernisasi instrumen keuangan, banyak umat Muslim yang kembali mencari ketenangan melalui zakat emas simpanan yang ditunaikan sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.

Bagi seorang Muslim, memastikan harta tersucikan bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan bentuk ketundukan mutlak kepada Rabb semesta alam. Namun, seringkali muncul kebingungan mengenai teknis pelaksanaan, mulai dari cara hitung zakat emas hingga batasan nishab zakat emas yang syar'i, terutama di era maraknya "emas digital" yang status kepemilikannya sering diperdebatkan oleh para ulama.

Landasan Syar'i dan Kewajiban Zakat Emas

Kewajiban zakat atas emas dan perak telah ditetapkan secara tegas dalam syariat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberikan peringatan keras bagi mereka yang menimbun emas tanpa menunaikan haknya:

"...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, salah satu ulama besar abad ini yang menjadi rujukan utama dalam fiqh kontemporer Salafi, menegaskan dalam fatwanya bahwa emas yang disimpan (sebagai aset) maupun yang digunakan (sebagai perhiasan menurut pendapat yang lebih hati-hati) wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab dan haul.

Beliau menekankan bahwa keselamatan seorang mukmin terletak pada kepatuhan terhadap dalil, bukan sekadar mengikuti tren muamalah yang belum jelas hukumnya.

Memahami Syarat Wajib: Nishab dan Haul

Sebelum masuk ke dalam cara hitung zakat emas, pemilik harta harus memahami dua syarat mutlak agar emas tersebut terkena kewajiban zakat:

1. Mencapai Nishab (85 Gram Emas Murni)

Nishab adalah batas minimal kepemilikan harta. Berdasarkan hadits dari sahabat 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Apabila kamu mempunyai 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar..." (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Al-Albani).

Para ulama mengonversi 20 dinar ini setara dengan 85 gram emas murni (24 karat). Jika emas yang Anda simpan kurang dari jumlah tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

2. Mencapai Haul (Satu Tahun Hijriyah)

Emas tersebut harus telah dimiliki secara penuh selama satu tahun 12 bulan dalam penanggalan Hijriyah (Qomariyah), bukan Masehi. Jika di tengah tahun emas tersebut berkurang dari nishab (misalnya dijual sebagian), maka hitungan haul terputus.

Cara Hitung Zakat Emas yang Benar

Rumus perhitungan zakat emas sangat sederhana dan tetap (flat), yaitu 2,5% dari total berat emas, bukan dari keuntungannya.

Simulasi Perhitungan:

Jika Anda memiliki emas batangan fisik seberat 100 gram dan telah menyimpannya selama satu tahun penuh, maka perhitungannya adalah:

  • Total Emas: 100 gram

  • Kewajiban Zakat: 100 gram x 2,5% = 2,5 gram.

Anda bisa menunaikannya dalam bentuk fisik emas seberat 2,5 gram, atau dikonversi ke dalam nilai uang (Rupiah) sesuai harga jual (buyback) emas pada saat zakat dikeluarkan.

Kepemilikan Fisik Sempurna (Tamamul Mulk)

Salah satu poin krusial yang sering luput dari perhatian adalah syarat Tamamul Mulk atau kepemilikan sempurna. Para ulama menegaskan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang berada dalam kekuasaan penuh pemiliknya dan bisa dimanfaatkan kapan saja.

Hal ini menjadi relevan dengan fenomena tabungan emas digital. Banyak platform menawarkan saldo emas tanpa wujud fisik yang bisa dipegang langsung oleh pembeli saat transaksi. Dalam pandangan syariat yang ketat, jual beli emas harus memenuhi syarat Yadan bi Yadin (tunai dan serah terima di tempat) dan Hulul (kontan).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah memperingatkan tentang bahaya riba dalam transaksi emas yang tertunda penyerahannya. Transaksi emas yang tidak tunai atau tidak ada serah terima fisik di majelis akad, berpotensi jatuh pada Riba Nasi'ah.

Solusi Muamalah Syar'i Bersama Marwah Gold

Menyadari pentingnya kehalalan harta dari hulu ke hilir, Marwah Gold hadir sebagai antitesis dari ketidakjelasan transaksi digital. Sesuai dengan profil perusahaannya, Marwah Gold menegakkan prinsip syariat secara ketat di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Berbeda dengan platform lain, Marwah Gold tidak melayani jual beli digital di mana fisik emasnya "dianggap ada" atau tertunda penyerahannya. Transaksi di Marwah Gold dilakukan secara eksklusif melalui:

  1. Butik Emas Fisik: Pembeli datang, bayar tunai, dan bawa pulang emasnya saat itu juga.

  2. COD (Cash on Delivery) Syariah: Pembayaran dan serah terima barang dilakukan bersamaan di lokasi nasabah.

Mekanisme ini menjamin terpenuhinya syarat Taqabudh (serah terima tunai) yang menjadi syarat sahnya jual beli emas dan syarat sahnya kepemilikan untuk dizakati. Dengan memiliki fisik emas secara nyata dari Marwah Gold, Anda tidak hanya terhindar dari Riba dan Gharar, tetapi juga memiliki kepastian aset untuk perhitungan zakat emas simpanan.

Penutup: Sucikan Harta, Raih Keberkahan

Menunaikan zakat bukan sekadar mengurangi jumlah harta, melainkan menyuburkannya dengan keberkahan dan menjaganya dari kebinasaan.

"Bentengilah harta kalian dengan zakat..." (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Mari hitung kembali simpanan emas Anda. Pastikan emas yang Anda miliki diperoleh dengan cara yang haq, disimpan secara fisik untuk menghindari syubhat, dan ditunaikan zakatnya saat telah memenuhi syarat.

Jika Anda berniat menambah simpanan untuk mencapai nishab atau memurnikan portofolio investasi Anda ke dalam bentuk fisik yang terjamin kehalalan transaksinya, pastikan Anda membelinya di tempat yang mematuhi syariat muamalah seperti Marwah Gold.

SUMBER DAN REFERENSI:

  • Almanhaj.or.id: Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengenai hukum zakat perhiasan dan emas simpanan.

  • Binbaz.org.sa: Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengenai syarat jual beli emas (sarf) yang mewajibkan serah terima tunai (taqabudh) untuk menghindari riba.

  • Rumaysho.com: Artikel panduan perhitungan zakat mal dan nishab emas berdasarkan hadits-hadits shahih.

  • Marwah Gold Official: Profil perusahaan dan standar operasional prosedur (SOP) transaksi emas fisik tunai dan COD Syariah.