Paham Riba Jual Beli: Bongkar Tuntas Hadits 6 Benda Ribawi (Emas, Perak, dll)

Beli emas tapi takut riba? Artikel ini ngebahas tuntas Hadits 6 Benda Ribawi, fondasi utama jual beli emas syariah. Pahami apa itu 'Yadan bi Yadin' (tunai) dan kenapa transaksi fisik itu wajib banget biar investasi emasmu berkah.

INFORMATIFTIPSKEWASPADAAN

PramaD

11/6/20254 min read

Gambar close-up transaksi emas tunai yang menunjukkan serah terima fisik (yadan bi yadin)
Gambar close-up transaksi emas tunai yang menunjukkan serah terima fisik (yadan bi yadin)

Paham Riba Jual Beli: Bongkar Tuntas Hadits 6 Benda Ribawi (Emas, Perak, dll)

Pernah dengar istilah "tukar tambah emas" tapi dibilang nggak boleh? Atau mungkin kamu bingung, kenapa kalau beli emas secara online, ada ulama yang bilang harus hati-hati banget soal serah terimanya?

Semua kebingungan itu sebenarnya berakar dari satu prinsip dasar dalam fiqih muamalah (jual beli syariah). Sederhananya, ada 'aturan main' khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kita bertransaksi 6 barang tertentu, termasuk emas. Aturan inilah yang jadi 'dalil utama' kenapa transaksi emas punya syarat super ketat. Kalau dilanggar, risikonya jatuh ke riba.

Yuk, kita bedah bareng apa sih isi hadits ini dan kenapa relevan banget, terutama buat kamu yang lagi melirik emas sebagai investasi.

Isi Lengkap Hadits 6 Benda Ribawi (HR. Muslim)

Ini dia "narasumber" utama kita. Hadits ini diriwayatkan dari 'Ubadah bin Shamit, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka (takaran/timbangannya) harus sama (mitslan bi mitslin) dan (diserahkan secara) tunai (yadan bi yadin). Jika jenis-jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, jika dilakukan secara tunai (yadan bi yadin).”

(HR. Muslim no. 1587)

Dari hadits ini, kita bisa lihat ada 6 barang yang disebut spesifik: Emas, Perak, Gandum, Sya'ir, Kurma, dan Garam.

Dua Grup Benda Ribawi: Apa Bedanya?

Para ulama, berdasarkan hadits ini, membagi 6 benda itu ke dalam dua grup yang punya "alasan hukum" ('illat) yang berbeda:

  1. Grup Mata Uang/Nilai: Emas (Dinar) dan Perak (Dirham). 'Illat-nya adalah ats-tsamaniyyah, alias keduanya berfungsi sebagai standar nilai atau alat tukar (mata uang).

  2. Grup Makanan Pokok: Gandum, Sya'ir, Kurma, dan Garam. 'Illat-nya adalah karena barang-barang ini merupakan quut (makanan pokok) dan bisa ditakar atau ditimbang.

Kenapa penting dibagi grup? Karena aturan mainnya beda-beda, tergantung kita menukar barang yang mana.

2 Syarat Wajib Biar Jual Beli Emas Bebas Riba: Pahami 'Mitslan bi Mitslin' & 'Yadan bi Yadin'

Ini dia inti dari artikel kita. Hadits tadi memberikan dua syarat utama agar transaksi 6 benda ini bebas dari riba.

1. Apa itu 'Mitslan bi Mitslin'? (Sama Takaran/Timbangan)

Mitslan bi mitslin artinya "sama takarannya" atau "sama timbangannya".

Aturan ini berlaku JIKA kita menukar barang yang sejenis.

  • Contoh: Emas ditukar Emas.

  • Misalnya, kamu punya 10 gram emas Antam dan mau tukar dengan 10 gram emas UBS. Ini boleh, tapi syaratnya harus sama persis timbangannya (10 gram vs 10 gram).

Kalau kamu tukar 10 gram emas lama (mungkin sedikit kusam) dengan 11 gram emas baru, ini Riba Fadhl (riba karena kelebihan). Solusinya? Jual dulu emas lama kamu (dapat uang), baru pakai uang itu untuk beli emas baru.

2. Apa itu 'Yadan bi Yadin'? (Tunai/Kontan/Serah Terima)

Yadan bi yadin artinya "tangan ketemu tangan" alias tunai, kontan, atau serah terima di tempat akad (majelis).

Ini adalah syarat krusial yang sering jadi masalah di zaman digital. Aturan ini berlaku JIKA kita menukar barang yang sejenis ATAU barang berbeda tapi masih satu grup.

  • Contoh 1 (Sejenis): Emas tukar Emas. Wajib Mitslan bi Mitslin (10g vs 10g) DAN Yadan bi Yadin (langsung serah terima saat itu juga).

  • Contoh 2 (Beda Jenis, Satu Grup): Emas tukar Perak. Di sini, timbangan boleh beda (misal 1 gram emas ditukar 80 gram perak, boleh). TAPI, tetap wajib Yadan bi Yadin. Harus serah terima emas dan peraknya di tempat yang sama, sebelum berpisah.

Nah, di sinilah letak 'jebakan'-nya di era digital. Kalau kamu bayar emas sekarang (transfer), tapi emas fisiknya baru kamu terima besok, lusa, atau—yang paling sering—statusnya cuma jadi 'saldo' di aplikasi, maka syarat Yadan bi Yadin ini gugur. Inilah yang disebut Riba An-Nasi'ah (riba karena penundaan waktu serah terima).

Beli Emas di Era Digital: Kenapa Harus Tunai?

Nah, di sinilah letak relevansi hadits ini dengan zaman sekarang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' (penjelasan kitab fiqih) menegaskan bahwa syarat mutlak untuk jual beli emas dan perak adalah taqabudh (serah terima di tempat) sebelum kedua belah pihak berpisah dari majelis akad.

Jika ada penundaan, transaksinya batal karena jatuh ke Riba Nasi'ah.

Menjawab tantangan untuk tetap syar'i di zaman digital inilah, prinsip Yadan bi Yadin atau Taqabudh (serah terima) menjadi fondasi utama di Marwah Gold. Mereka memahami bahwa untuk menghindari Riba An-Nasi'ah, tidak ada kompromi dalam urusan serah terima fisik.

Itulah mengapa Marwah Gold hanya melayani transaksi emas secara fisik, tunai, dan langsung di tempat. Baik kamu datang ke Butik Emas Fisik mereka atau menggunakan layanan COD Emas Syariah, mekanismenya sama: emas diserahkan, uang diterima, semua terjadi dalam satu waktu. Tujuannya satu: memastikan syarat "tunai" dan "serah terima" terpenuhi sempurna, sehingga nasabah dan perusahaan aman dari celah Riba.

Kesimpulan: Mau Aman dari Riba? Pahami Aturannya.

Hadits 6 benda ribawi bukanlah untuk mempersulit, tapi untuk melindungi harta dan menciptakan keadilan. Hadits ini adalah pagar pengaman agar tidak ada pihak yang dirugikan karena penundaan atau kelebihan yang tidak adil.

Jadi, saat kamu ingin bertransaksi emas atau perak, hadits 6 benda ribawi ini adalah panduannya. Selalu ingat dua kata sakti: Mitslan bi Mitslin (jika sejenis) dan yang paling krusial: Yadan bi Yadin (wajib tunai/kontan). Memahaminya adalah satu hal, tapi mempraktikkannya butuh komitmen. Pastikan kamu memilih platform yang tidak hanya bicara untung, tapi juga menjamin transaksi yang aman dan berkah sesuai syariat.

SUMBER:

  • Muslim.or.id: Artikel "Penjelasan Hadits Riba (1): Enam Benda Ribawi" yang membahas matan dan syarah hadits 'Ubadah bin Shamit secara mendalam.

  • Rumaysho.com: Artikel "Hadits Riba: 6 Benda Ribawi" oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang mengurai syarat-syarat jual beli emas dan perak.