Mengupas Hukum Arisan Emas: Pandangan Ustadz Erwandi Tarmizi tentang Syarat Taqabudh dan Risiko Riba

Artikel ini mengupas pandangan Ustadz Erwandi Tarmizi yang menegaskan bahwa arisan emas dengan iuran Rupiah hukumnya haram karena melanggar syarat serah terima tunai (taqabudh) dan termasuk Riba Nasi'ah. Sebagai solusinya, umat Muslim disarankan untuk menabung sendiri dan membeli emas secara fisik dan tunai di tempat terpercaya seperti Marwah Gold demi menjaga kemurnian harta dari unsur riba.

INFORMATIFKEWASPADAAN

Team Redaksi Marwah Gold

11/22/20253 min read

Mengupas Hukum Arisan Emas: Pandangan Ustadz Erwandi Tarmizi tentang Syarat Taqabudh dan Risiko Riba
Mengupas Hukum Arisan Emas: Pandangan Ustadz Erwandi Tarmizi tentang Syarat Taqabudh dan Risiko Riba

Mengupas Hukum Arisan Emas: Pandangan Ustadz Erwandi Tarmizi tentang Syarat Taqabudh dan Risiko Riba

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas kian diminati sebagai pelindung nilai aset yang tangguh. Fenomena ini memicu bermunculannya berbagai metode kepemilikan emas, salah satunya adalah arisan emas dengan iuran rupiah. Namun, bagi seorang Muslim, kemudahan transaksi tidak boleh mengesampingkan aspek syariah. Pertanyaan mendasar pun muncul: Bagaimana hukum arisan emas menurut para ahli fikih muamalah, khususnya Ustadz Erwandi Tarmizi?

Ketertarikan masyarakat terhadap investasi emas sering kali berbenturan dengan keterbatasan dana tunai, sehingga skema arisan dianggap sebagai solusi cerdas. Dalam praktiknya, peserta menyetorkan sejumlah uang (Rupiah) setiap bulan, dan pemenang undian akan mendapatkan emas. Sekilas terlihat saling menguntungkan, namun di balik mekanisme ini tersimpan potensi pelanggaran syariat yang serius, yakni terabaikannya syarat taqabudh (serah terima tunai) yang menjadi rukun utama dalam jual beli barang ribawi.

Tinjauan Fikih Muamalah: Mengapa Arisan Emas (Iuran Rupiah) Dilarang?

Sebagai pakar Fikih Muamalah Kontemporer yang menjadi rujukan utama di Indonesia, Ustadz Erwandi Tarmizi memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme ini. Dalam berbagai kajiannya yang merujuk pada pemahaman Salafush Shalih, beliau menekankan bahwa emas dan perak (serta uang kartal/Rupiah yang menggantikan fungsi emas perak) adalah barang ribawi. Pertukaran antar keduanya memiliki syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Hukum dasar arisan pada hakikatnya adalah qardh (utang-piutang). Namun, ketika objek arisan tersebut adalah emas sementara iurannya adalah uang (Rupiah), maka terjadi akad jual beli (tukar menukar) antara uang dengan emas secara tidak tunai.

Ustadz Erwandi Tarmizi menjelaskan bahwa ketiadaan serah terima secara langsung di majelis akad (tunai) menyebabkan transaksi ini jatuh ke dalam Riba Nasi'ah.

"Jika emas dijual dengan perak (uang), maka syaratnya harus tunai (yadan bi yadin). Jika tidak tunai, maka jatuh pada Riba Nasi’ah." — Penjelasan umum Fikih Muamalah berdasarkan Hadits Nabi ﷺ.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:

"Jika jenis barang ribawi itu berbeda (seperti emas dengan perak/uang), maka juallah sekehendak kalian, asalkan dilakukan secara tunai (yadan bi yadin)." (HR. Muslim)

Dalam skema arisan emas iuran Rupiah, peserta membayar uang di muka (mencicil lewat iuran), namun emas baru diterima di kemudian hari saat undian keluar. Jeda waktu antara pembayaran dan penerimaan barang inilah yang membatalkan syarat tunai, sehingga hukumnya menjadi haram.

Ketiadaan Taqabudh dan Risiko Gharar

Selain masalah riba, arisan emas juga mengandung unsur spekulasi atau ketidakpastian (Gharar) terkait harga. Harga emas bersifat fluktuatif. Peserta yang mendapat giliran pertama mungkin mendapatkan emas dengan nilai konversi yang berbeda dibandingkan peserta yang mendapat giliran terakhir, padahal nominal iuran yang dikeluarkan sama.

Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer sering mengingatkan bahwa akad yang menggabungkan utang-piutang dengan jual beli, apalagi tanpa kejelasan harga dan waktu serah terima yang haall (tunai), sangat rentan terhadap kezaliman.

Oleh karena itu, solusi terbaik bagi umat Muslim yang ingin memiliki emas adalah dengan menabung uang sendiri hingga cukup, kemudian membelinya secara kontan dan tunai di tempat.

Solusi Kepemilikan Emas Syariah Bersama Marwah Gold

Memahami urgensi masyarakat untuk memiliki emas tanpa terjerumus ke dalam dosa Riba, Marwah Gold hadir sebagai antitesis dari praktik jual beli emas digital maupun skema cicilan yang syubhat.

Marwah Gold berkomitmen penuh pada prinsip Muamalah Maliyah yang murni. Berbeda dari platform digital yang sering kali tidak memiliki wujud fisik emas saat transaksi, atau skema arisan yang menunda penyerahan barang, Marwah Gold secara eksklusif hanya melayani transaksi fisik secara tunai.

Keunggulan Marwah Gold dalam menjaga kemurnian akad meliputi:

  1. Tunai dan Langsung (Yadan bi Yadin): Transaksi dilakukan di tempat. Uang diserahkan, emas diterima saat itu juga.

  2. Layanan COD (Cash on Delivery) Syariah: Inovasi layanan di mana staf Marwah Gold mengantarkan emas ke lokasi nasabah, dan akad jual beli beserta serah terima dilakukan secara tatap muka di lokasi tersebut. Ini menjamin syarat taqabudh terpenuhi sempurna.

  3. Tanpa Jual Beli Digital: Marwah Gold tidak memfasilitasi trading emas digital yang sering kali tidak memiliki underlying asset yang jelas atau terjadi penundaan serah terima fisik.

Langkah ini diambil Marwah Gold di bawah pengawasan ketat Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan setiap gram emas yang dimiliki nasabah adalah harta yang halal, berkah, dan bebas dari sengketa Riba.

Kesimpulan: Kembali pada Transaksi yang Jelas dan Tunai

Keinginan untuk berinvestasi tidak boleh mengalahkan kewajiban kita untuk taat pada aturan Allah ï·». Penjelasan dari para ulama, termasuk Ustadz Erwandi Tarmizi, memberikan rambu-rambu yang jelas bahwa hukum arisan emas dengan iuran uang mengandung unsur riba karena tidak tunai.

Sebagai seorang Muslim yang taat, sudah sepatutnya kita meninggalkan yang ragu-ragu menuju yang meyakinkan. Menabunglah secara mandiri, dan ketika dana sudah cukup, belilah emas secara tunai di tempat yang terpercaya dan patuh syariah seperti Marwah Gold. Dengan demikian, emas yang kita simpan bukan hanya menjadi pelindung kekayaan duniawi, tetapi juga menjadi aset yang bersih untuk bekal di akhirat.

SUMBER:

  • Muslim.or.id: Penjelasan mengenai syarat jual beli emas (sharf) yang mewajibkan taqabudh (serah terima tunai) berdasarkan hadits Ubadah bin Shamit.

  • Erwandi Tarmizi Official: Kajian dan tanya jawab seputar hukum muamalah kontemporer yang menegaskan larangan jual beli emas secara tidak tunai (kredit/arisan iuran uang).

  • Almanhaj.or.id: Fatwa ulama Salafi terkait larangan riba nasi'ah dalam pertukaran mata uang dan logam mulia.

  • Marwah Gold: Standar Operasional Prosedur (SOP) penjualan emas fisik secara tunai dan COD untuk memenuhi syarat syariah.