Menabung Biaya Haji dengan Emas Fisik: Panduan Sesuai Sunnah (Bukan Cicil Emas)
Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terus merangkak naik setiap tahunnya menjadi tantangan nyata bagi umat Islam di Indonesia. Di tengah inflasi yang menggerus nilai mata uang Rupiah, menabung haji dengan emas fisik muncul sebagai solusi cerdas untuk menjaga daya beli, namun harus dilakukan dengan cara yang syar'i agar tidak terjerumus ke dalam Riba.
INFORMATIFTIPS
Tim Redaksi Marwah Gold
11/22/20253 min read


Menabung Biaya Haji dengan Emas Fisik: Panduan Sesuai Sunnah (Bukan Cicil Emas)
Data Kementerian Agama RI menunjukkan tren kenaikan biaya haji yang signifikan. Pada tahun 2024, total BPIH mencapai angka sekitar Rp93,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah berada di kisaran Rp56 juta. Angka ini menunjukkan lompatan tajam dibandingkan dekade sebelumnya. Menyimpan dana dalam bentuk uang tunai di bank selama bertahun-tahun berisiko membuat nilai tabungan Anda "terbalap" oleh kenaikan ongkos haji (ONH) akibat inflasi.
Di sinilah emas berperan sebagai safe haven. Namun, semangat untuk ke Tanah Suci jangan sampai ternoda oleh praktik muamalah yang salah. Banyak penawaran "cicil emas" yang secara syariat mengandung unsur Riba Nasi'ah karena tidak terpenuhinya syarat tunai (yadan bi yadin).
Pandangan Ulama: Mengapa "Cicil Emas" Bermasalah?
Sebelum memulai strategi menabung, sangat penting memahami batasan syariat. Emas (Dinar) dan Perak (Dirham) adalah alat tukar (tsaman), sehingga pertukarannya dengan uang (Rupiah) memiliki aturan khusus.
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., pakar Muamalah Kontemporer terkemuka di Indonesia yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah, telah berulang kali memperingatkan tentang bahaya jual beli emas secara tidak tunai (kredit/angsuran). Dalam berbagai kajiannya mengenai harta Ribawi, beliau menegaskan bahwa syarat jual beli emas dengan uang adalah harus tunai dan serah terima di majelis akad.
Mengutip dalil utama dalam masalah ini, Rasulullah Shallallahu βalaihi wa sallam bersabda:
"Jika jenisnya berbeda (emas dengan perak, atau emas dengan uang kertas), maka juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai (yadan bi yadin)."
(HR. Muslim no. 1587, dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu)
Berdasarkan landasan ini, skema "cicil emas" di mana Anda membayar uang muka lalu mengangsur sisa pembayaran sementara fisik emas belum Anda terima secara utuh, atau emas ditahan sebagai jaminan, masuk dalam kategori Riba Nasi'ah (riba karena penundaan penyerahan barang ribawi).
Solusi Menabung Haji: Beli Putus, Bukan Mencicil
Lalu, bagaimana cara menabung haji dengan emas yang halal? Jawabannya adalah dengan metode "Beli Putus". Anda menabung Rupiah terlebih dahulu, dan ketika uang terkumpul seharga gramasi emas terkecil (misalnya 1 gram, 2 gram, atau 5 gram), Anda membelinya secara tunai.
Dalam konteks ekonomi global, strategi ini juga divalidasi oleh para ahli keuangan. Melansir analisis dari UOB Asset Management, emas memiliki fungsi vital sebagai inflation hedge (lindung nilai terhadap inflasi). Ketika daya beli uang kertas menurun karena inflasi, harga emas secara historis cenderung menyesuaikan diri (naik), sehingga nilai kekayaan riil calon jemaah haji tetap terjaga.
Marwah Gold: Memfasilitasi Transaksi Sesuai Sunnah
Untuk memastikan proses pembelian emas Anda bebas dari Gharar (ketidakjelasan) dan Riba, Marwah Gold hadir dengan sistem yang 100% patuh syariah. Berbeda dengan platform digital yang marak menawarkan tabungan emas virtual atau cicilan, Marwah Gold memegang teguh prinsip Tunai dan Fisik.
Di Marwah Gold, transaksi dilakukan untuk memenuhi syarat Taqabudh (serah terima fisik secara langsung). Anda tidak membeli angka di layar, melainkan membeli fisik emas murni (999.9%) yang langsung Anda terima saat pembayaran lunas.
Langkah Praktis Menabung Haji dengan Emas Fisik
Berikut adalah panduan taktis yang dapat Anda terapkan untuk mengumpulkan biaya haji emas tanpa melanggar syariat:
Tetapkan Target dalam Gram Emas
Alih-alih menargetkan nominal Rupiah (misal: Rp56 Juta), tetapkan target dalam gram emas. Jika asumsi ONH setara dengan 50 gram emas hari ini, maka itulah target tabungan Anda.
Tabung Rupiah, Konversi Bertahap
Sisihkan pendapatan bulanan Anda dalam Rupiah. Jangan tergiur ikut program cicilan emas. Bersabarlah hingga uang cukup untuk membeli minimal kepingan kecil.
Beli Secara Tunai (COD) di Marwah Gold
Setelah dana cukup, segera tukarkan Rupiah Anda ke emas fisik. Gunakan layanan COD (Cash on Delivery) Emas Syariah dari Marwah Gold. Kurir Marwah Gold akan mengantar emas ke lokasi Anda, dan Anda menyerahkan uang tunai saat itu juga. Ini menjamin terpenuhinya syarat Yadan bi Yadin (tangan ke tangan) secara sempurna.
Simpan Sendiri (Mandiri)
Simpan emas fisik tersebut di tempat yang aman. Anda memegang kendali penuh atas aset Anda, bukan pihak ketiga.
Jual Kembali (Buyback) Saat Panggilan Haji Tiba
Ketika porsi haji Anda sudah turun dan pelunasan diumumkan, jual kembali emas Anda. Marwah Gold melayani buyback dengan harga transparan dan pembayaran tunai. Hasil penjualan itulah yang Anda gunakan untuk melunasi ONH ke bank penerima setoran haji.
"Emas adalah uang Allah. Dia tidak terkena inflasi, tidak bisa dicetak sesuka hati seperti uang kertas, dan nilainya intrinsik." β Prinsip dasar ekonomi Islam.
Lindungi Niat Suci dengan Cara yang Halal
Ibadah haji adalah perjalanan fisik dan spiritual yang membutuhkan bekal yang halal. Jangan sampai niat suci Anda tercampur dengan harta Riba melalui skema cicil emas untuk haji yang dilarang syariat.
Kembalikan tradisi menabung pada asalnya: kumpulkan uangnya, beli emasnya secara tunai (kontan), dan simpan fisiknya. Dengan sistem transaksi tatap muka dan tunai yang diterapkan Marwah Gold, Anda tidak hanya menjaga nilai harta dari inflasi, tetapi juga menjaga kemurnian ibadah Anda dari transaksi yang syubhat.
Siap amankan porsi haji Anda? Mulailah menukar Rupiah ke Emas Fisik secara syar'i hari ini.
SUMBER:
Kemenag RI: Data kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 dan komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah.
Hadits Shahih Muslim No. 1587: Rujukan utama larangan menukar emas dengan uang secara tidak tunai (kredit).
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.: Penjelasan mengenai hukum jual beli emas secara kredit (angsuran) yang jatuh pada Riba Nasi'ah.
UOB Asset Management: Artikel analisis ekonomi "Peran emas dalam melawan inflasi" (2023) yang menyoroti fungsi emas sebagai pelindung kekayaan saat mata uang fiat melemah.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Whatsapp & email
Newsletter
Β© 2025. All rights reserved.
