Membedah Fatwa DSN-MUI No. 77: Apakah Jual Beli Emas Online Sah Secara Syariah?
Masih ragu apakah investasi emas digital itu halal? Artikel ini membedah tuntas Fatwa DSN-MUI No. 77 yang menjadi dasar hukum jual beli emas online. Temukan penjelasan sederhana kenapa transaksi emas non-tunai kini sah dan sesuai syariah.
INFORMATIF
PramaD
11/1/20253 min read
Membedah Fatwa DSN-MUI No. 77: Apakah Jual Beli Emas Online Sah Secara Syariah?
Lagi nimbang-nimbang mau investasi emas digital tapi tiba-tiba kepikiran, "Eh, ini beneran halal, nggak, sih?" Wajar banget kamu ragu. Soalnya, yang namanya investasi, apalagi bawa-bawa syariah, kita pasti maunya yang aman dan berkah, kan?
Dulu, bayangan kita kalau beli emas itu harus datang ke toko, tunjuk barang, bayar lunas, terus bawa pulang emas fisiknya. Sekarang, zaman udah berubah. Modal jempol dan kuota internet, kita udah bisa nabung emas di aplikasi. Praktis banget!
Tapi, kepraktisan ini sering bikin was-was: "Kalau nggak tunai dan nggak langsung pegang barang, apa ini nggak jadi riba?"
Nah, di sinilah kita perlu kenalan sama 'pahlawan' yang jadi dasar hukum utama seluruh industri jual beli emas digital di Indonesia. Ini dia, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Dokumen inilah yang jadi 'lampu hijau' dan penjamin ketenangan kita saat nabung emas digital. Yuk, kita bedah bareng-bareng pakai bahasa santai!
Siapa "Wasit"-nya? Kenapa Fatwa DSN-MUI Penting?
Sebelum lanjut, kita samain frekuensi dulu. Di Indonesia, yang punya wewenang paling tinggi buat nentuin sebuah produk atau layanan keuangan itu sesuai syariah atau enggak adalah DSN-MUI.
Mereka adalah kumpulan ulama dan ahli ekonomi syariah yang tugasnya mengkaji dan ngasih fatwa. Jadi, kalau DSN-MUI udah bilang "boleh", itu artinya udah dikaji mendalam dan jadi pegangan resmi.
Kenapa Dulu Emas Wajib Tunai? (Konteks Sejarah)
Banyak dari kita mungkin pernah dengar hadis yang bilang kalau jual beli emas (dengan mata uang) itu harus 'yadan bi yadin' alias 'spot' atau tunai. Nggak boleh ada jeda waktu.
Kenapa begitu? Karena di zaman dulu, emas (Dinar) dan perak (Dirham) adalah alat tukar resmi (uang). Dalam fiqih, menukar emas (yang dianggap uang) dengan uang (Rupiah, Dolar) harus tunai. Ini untuk menghindari dua masalah: 1) Riba Fadhl (riba karena beda takaran/kualitas) dan 2) Riba Nasi'ah (riba karena ada penundaan waktu serah terima). Nah, di sinilah letak 'jebakan'-nya emas non-tunai zaman dulu.
Inilah yang bikin banyak orang mikir kalau emas selamanya harus dibeli tunai. Padahal, ada kuncinya...
Kuncinya Ada di Sini: Emas Bukan Lagi 'Uang'
Inilah poin paling jenius dari Fatwa DSN-MUI No. 77. Para ulama kita melihat konteks modern.
Di zaman sekarang, apakah kita pakai kepingan emas buat beli kopi di coffee shop? Enggak, kan? Alat tukar resmi kita yang sah adalah Rupiah.
Fatwa No. 77 secara spesifik bilang, jual beli emas non-tunai itu BOLEH (Mubah), dengan syarat krusial:
"Emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang)."
Dalam konteks ini, emas yang kita beli di aplikasi digital diperlakukan sebagai Komoditas atau Barang Dagangan (Sil'ah), sama seperti kita beli baju, kopi, atau laptop. Inilah game-changer-nya. Saat status emas berubah jadi 'barang dagangan', maka aturan mainnya pun berubah. Emas jadi boleh diperjualbelikan secara tidak tunai, misalnya dicicil atau dibeli lewat platform digital.
Beda ceritanya kalau emas masih jadi mata uang (Tsaman). Kalau statusnya 'uang', baru wajib tunai.
Jadi, Apa Artinya Buat Kamu Investor Emas Online?
Implikasi dari fatwa ini besar banget buat kita sebagai investor modern. Ini artinya:
Nabung Emas Digital itu Sah: Saat kamu beli emas di aplikasi, kamu lagi beli 'barang', bukan 'uang'. Jadi, sah-sah aja transaksinya nggak tunai.
Platform Digital itu Halal: Platform digital kayak Marwah Gold pada dasarnya cuma bertindak sebagai 'pasar' modern yang memfasilitasi kamu beli emas. Selama platform tersebut mematuhi prinsip Fatwa DSN-MUI—yaitu memperlakukan emas sebagai komoditas (sil'ah), akadnya transparan, dan ada emas fisik yang jadi backing-annya (meski dititipkan), maka platform itu sudah sesuai syariah.
Investasi Jadi Lebih Mudah: Fatwa ini adalah jembatan emas yang menghubungkan prinsip syariah dengan kemajuan teknologi. Tanpa fatwa ini, nggak akan ada kemudahan investasi emas digital yang kita nikmati sekarang.
Fatwa ini hadir untuk menjawab kebutuhan zaman, memastikan kita tetap bisa berinvestasi dengan cara modern, tapi tetap dalam koridor syariah yang aman dan menenangkan.
Nggak Perlu Ragu Lagi, Mulai Aja Dulu!
Jadi, buat kamu yang kemarin masih overthinking soal hukum nabung emas digital, sekarang udah jelas, ya. Berkat Fatwa DSN-MUI No. 77, investasi emas online itu sah dan syar'i selama platformnya mengikuti aturan main yang ada.
Yang penting, pastikan kamu memilih platform yang amanah dan transparan. Nggak ada lagi alasan buat nunda punya tabungan masa depan.
Jadi, keraguan kamu soal "halal, nggak, sih?" sudah terjawab, kan? Kalau kamu cari platform investasi emas digital yang amanah dan dirancang patuh syariah sesuai arahan DSN-MUI, Marwah Gold adalah tempatnya. Yuk, mulai bangun masa depan finansial yang berkilau dan berkah!
SUMBER:
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Whatsapp & email
Newsletter
© 2025. All rights reserved.
