Mau Beli Emas di Online Platform? Cek Dulu Hukum Jual Beli Emas Online (Kata Ulama Salaf, Hati-hati Riba!)

Artikel ini mengulas hukum jual beli emas online menurut pandangan ulama salaf. Artikel ini menjelaskan mengapa skema "transfer dulu, kirim nanti" dianggap haram karena melanggar syarat taqabudh (serah terima langsung) dan dapat menjerumuskan ke dalam Riba Nasi'ah. Sebagai solusinya, artikel ini merekomendasikan transaksi emas secara fisik dan tunai sesuai syariah, seperti yang ditawarkan oleh Marwah Gold.

TIPSKEWASPADAANINFORMATIF

PramaD

11/7/20253 min read

Haram Beli Emas Online
Haram Beli Emas Online

Zaman sekarang, apa sih yang nggak bisa dibeli online? Baju, makanan, gadget, sampai emas batangan pun tinggal klik. Praktis banget, kan? Cukup buka Shopee, Tokopedia, atau platform lainnya, pilih emas, transfer, dan tinggal tunggu kurir datang bawa emasnya.

Tapi, tunggu dulu. Sebelum tergiur, pahami dulu risikonya. Karena dalam Islam, yang praktis belum tentu berkah, apalagi jika menyangkut dosa besar.

Dalam Islam, emas (dan perak) itu bukan barang dagangan biasa. Emas adalah barang ribawi. Artinya, ada aturan main super ketat yang harus dipatuhi saat mentransaksikannya. Kalau salah langkah sedikit saja, kita bisa terjerumus ke dalam dosa besar, yaitu Riba.

Pertanyaannya, gimana hukum jual beli emas online yang modelnya "transfer dulu, kirim nanti"? Apakah ini melanggar aturan main syariat? Yuk, kita bedah bareng-bareng menurut kacamata ulama salaf.

Emas Itu Barang Ribawi, Aturannya Beda!

Biar paham akarnya, kita harus balik ke sumber utama, yaitu hadits Nabi Muhammad ﷺ. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Rasulullah ﷺ bersabda:

"(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (syaratnya) harus sama takaran/timbangan dan yadan bi yadin (kontan/dari tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, namun harus yadan bi yadin." (HR. Muslim no. 1587)

Fokus kita ada di dua poin penting dari hadits itu:

  1. Emas adalah barang ribawi.

  2. Saat menukar barang ribawi (misalnya, uang Rupiah kita—yang di-qiyas-kan atau disamakan fungsinya sebagai alat tukar/atsman seperti emas/perak—dengan emas batangan), syarat mutlaknya adalah harus "yadan bi yadin".

"Transfer Dulu, Kirim Nanti": Di Sinilah Letak Riba Nasi'ah

Apa sih yadan bi yadin itu?

Para ulama Salafush Shalih (para ulama salaf) dan para penerus manhaj mereka (seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama ahlussunnah kontemporer) menafsirkannya sebagai taqabudh (saling serah terima) dan hulul (kontan) dalam satu majelis (satu waktu).

Artinya, saat Anda menyerahkan uang, di saat yang sama Anda harus menerima emasnya. Tidak boleh ada jeda waktu.

Sekarang, mari kita lihat skema hukum beli emas di Shopee atau marketplace lain yang sering kita temui:

  1. Anda 'check out' dan transfer (Misal, jam 10.00 pagi hari Senin). Uang Anda sudah berpindah ke penjual (atau rekening bersama).

  2. Penjual memproses pesanan dan baru menyerahkan emas ke kurir (Misal, jam 16.00 sore hari Senin).

  3. Emas sampai di tangan Anda (Misal, hari Selasa atau Rabu).

Lihat jeda waktunya? Anda sudah menyerahkan uang di hari Senin jam 10.00, tapi emasnya baru Anda terima (terjadi serah terima) di hari Selasa. Majelisnya sudah bubar, dan waktunya tertunda.

Penundaan serah terima inilah yang dalam fiqih muamalah disebut sebagai Riba Nasi'ah (riba karena penundaan). Dan hukumnya, menurut pandangan ulama salaf, adalah haram.

Para ulama, seperti Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA (pakar fiqih muamalah kontemporer yang banyak merujuk pada ulama salaf), sangat menekankan bahwa taqabudh (serah terima) dalam jual beli emas harus terjadi secara hakiki (fisik) atau hukmi (secara hukum, misal serah terima surat/sertifikat yang mewakili emasnya detik itu juga).

Transfer via bank dianggap sudah terjadi serah terima uang (hukmi), tapi emasnya masih 'tergantung' di gudang penjual, belum diserahkan ke Anda. Di sinilah letak pelanggaran syarat taqabudh tersebut.

Terus, Gimana Solusi Beli Emas yang Aman Sesuai Syariah?

Kalau beli online berisiko Riba Nasi'ah, lalu bagaimana solusinya?

Solusinya adalah kembali ke cara klasik: transaksi fisik, tunai, dan langsung.

Melihat risiko riba yang begitu jelas, di sinilah pentingnya kita sebagai konsumen Muslim untuk jeli. Kita harus cari penjual emas yang tidak hanya menawarkan kepraktisan, tapi yang paling penting: paham dan komitmen penuh pada syariat.

Sebagai contoh, Marwah Gold (marwahgold.com) adalah salah satu perusahaan perdagangan logam mulia yang didirikan dengan fokus utama pada kepatuhan syariat (Muamalah). Mereka sangat sadar akan risiko riba dalam transaksi emas.

Oleh karena itu, Marwah Gold secara eksklusif hanya melayani transaksi dengan dua cara:

  1. Datang Langsung ke Butik: Anda datang, pilih emas, bayar tunai, dan langsung bawa pulang emasnya saat itu juga.

  2. COD (Cash on Delivery) Emas Syariah: Anda pesan, tim Marwah Gold (kurir internal) datang ke lokasi Anda membawa emas. Di lokasi Anda, Anda cek emasnya, lalu Anda bayar tunai di tempat.

Kedua metode ini menjamin terpenuhinya syarat taqabudh (serah terima) dan hulul (kontan) secara sempurna. Uang dan emas berpindah tangan dalam satu waktu dan satu tempat. Tidak ada jeda, tidak ada penundaan.

Penutup: Jangan Tukar Berkah dengan yang Praktis

Jadi, kesimpulannya jelas: berdasarkan panduan hadits yang dipahami para ulama salaf, hukum jual beli emas online (termasuk hukum beli emas di Shopee atau platform lain) yang skemanya transfer dulu dan barang dikirim via ekspedisi nanti, hukumnya haram karena jatuh ke Riba Nasi'ah.

Mungkin di zaman serba digital ini, transaksi fisik terasa sedikit 'ribet'. Tapi ingat, urusan riba ini sangat serius. Ini bukan soal untung rugi materi, tapi soal ketaatan kita pada aturan Allah.

Daripada mengambil risiko transaksi yang syubhat (samar) atau bahkan haram, jauh lebih aman dan berkah jika kita memilih penyedia emas yang menjamin transaksi fisik dan tunai. Pastikan harta yang kita simpan bersih dari riba, agar membawa ketenangan di dunia dan akhirat.

SUMBER:

  • Rumaysho.com: Artikel Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai Hukum Jual Beli Emas Online yang mensyaratkan Taqabudh.

  • KonsultasiSyariah.com: Penjelasan mengenai Riba Nasi'ah dalam transaksi emas dan mata uang modern.

  • MarwahGold.com: Profil dan mekanisme transaksi syariah yang diterapkan oleh Marwah Gold.