Kisah Abu Dzar al-Ghifari: Mengapa Sahabat Nabi Ini Sangat Takut Fitnah Harta dan Emas?

Artikel ini mengulas kisah zuhud sahabat Nabi, Abu Dzar al-Ghifari, yang sangat takut terhadap fitnah menumpuk harta dan emas. Kisah ini didasarkan pada pemahaman beliau yang sangat hati-hati terhadap ancaman dalam Al-Qur'an (QS. At-Tawbah: 34). Artikel ini kemudian menghubungkan pelajaran spiritual tersebut dengan kondisi zaman sekarang, menekankan pentingnya memiliki emas dengan cara yang halal dan sesuai syariah, seperti transaksi tunai dan langsung yang bebas dari riba dan gharar.

HIBURANINFORMATIF

PramaD

11/12/20253 min read

Tumpukan koin emas dan perak di atas meja kayu dengan batangan emas dan perak di latar belakang pedesaan gurun
Tumpukan koin emas dan perak di atas meja kayu dengan batangan emas dan perak di latar belakang pedesaan gurun

Kisah Abu Dzar al-Ghifari: Mengapa Sahabat Nabi Ini Sangat Takut Fitnah Harta dan Emas?

Ngomongin soal emas, rasanya hampir semua orang suka, ya? Di zaman sekarang, emas dianggap sebagai penyelamat nilai harta, investasi anti-inflasi, atau perhiasan yang membuat bahagia*. Kita berlomba-lomba mengumpulkannya.

Tapi, tahu nggak sih, ada seorang sahabat Nabi radhiyallahu 'anhu yang justru sangat gelisah dan takut luar biasa kalau sampai menyimpan emas?

Dia bukan orang sembarangan. Dia adalah Jundub bin Junadah, yang lebih kita kenal dengan nama Abu Dzar al-Ghifari. Seorang sahabat yang paling awal masuk Islam, terkenal sangat jujur, lugas, dan yang paling ikonik: zuhudnya minta ampun.

Yuk, kita selami kisah Abu Dzar al-Ghifari ini, seorang zuhud sahabat nabi yang ceritanya bisa jadi tamparan lembut buat kita yang hidup di zaman materialistis ini.

Ayat yang Menggetarkan Hati Abu Dzar

Kisah Abu Dzar nggak bisa dilepaskan dari pemahamannya yang mendalam terhadap satu ayat Al-Qur'an. Ayat ini, bagi beliau, adalah peringatan keras yang membuatnya nggak bisa tidur nyenyak kalau ada harta menumpuk.

Ayat itu adalah Surah At-Tawbah, ayat 34:

β€œ...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Tawbah: 34).

Bagi Abu Dzar, ayat ini bukan cuma soal zakat. Beliau memahami ayat ini dengan sangat wara'(sangat berhati-hati dalam hal syubhat). Baginya, harta (termasuk emas dan perak) yang melebihi kebutuhan pokok sehari-hari adalah "Kanz" (harta simpanan) yang dimaksud dalam ayat tersebut, yang harus segera diinfakkan.

Kisah Emas yang Bikin Resah

Sikap wara' Abu Dzar ini bukan cuma teori. Beliau benar-benar mempraktikkannya. Ada banyak kisah salaf tentang harta yang menyorot sikap beliau ini.

Suatu ketika, di masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, terjadi dialog antara Abu Dzar dan Mu'awiyah (yang saat itu menjabat gubernur Syam). Mu'awiyah berpendapat bahwa ayat 34 di atas turun khusus untuk Ahli Kitab.

Abu Dzar dengan tegas membantahnya, "Ayat ini turun untuk kita (kaum muslimin) dan juga mereka (Ahli Kitab)!"

Bagi Abu Dzar, ancaman dalam ayat itu terlalu serius untuk dianggap remeh. Beliau sangat takut jika emas dan dinar yang disimpan, walau sudah dibayar zakatnya, akan berubah jadi setrika api di akhirat kelak.

Keseriusan Abu Dzar ini terekam dalam sebuah atsar (riwayat sahabat), di mana beliau radhiyallahu 'anhu pernah berkata:

"Siapa yang menyimpan dinar atau dirham, atau kepingan emas atau perak, dan tidak menyiapkannya untuk (infak di) jalan Allah, dia akan disetrika dengannya (di neraka) pada hari kiamat."

Sikap zuhudnya ini membuatnya memilih hidup sangat sederhana di daerah terpencil bernama Ar-Rabadzah, jauh dari hiruk pikuk duniawi, hingga beliau wafat di sana.

Emas di Zaman Now: Kebutuhan vs. Fitnah

Oke, sekarang kita balik ke zaman now. Apakah berarti kita nggak boleh punya emas sama sekali? Apakah punya tabungan emas itu haram?

Tentu tidak secara mutlak. Para ulama Salaf, seperti Syaikh Shalih Al-Fauzan, menjelaskan bahwa pemahaman Abu Dzar terhadap ayat tersebut adalah bentuk ijtihad (pemahaman) beliau yang didasari sikap wara' yang sangat tinggi.

Mayoritas sahabat (Jumhur) dan ulama setelahnya memahami bahwa "Kanz" (harta simpanan) yang diancam dalam ayat tersebut adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

Artinya, memiliki harta, termasuk emas, hukumnya mubah (boleh) selama dua syarat utama terpenuhi:

  1. Caranya Halal: Diperoleh dengan akad yang sah, bukan dari hasil riba, gharar (ketidakjelasan), atau curang.

  2. Haknya Ditunaikan: Zakatnya wajib dibayarkan jika sudah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan satu tahun).

Di zaman modern, emas justru sering jadi solusi untuk melindungi nilai kekayaan dari gerusan inflasi. Yang menjadi masalah (fitnah) bukanlah emasnya, tapi dua hal: hati yang tamak dan cara memperoleh yang haram.

Pelajaran Penting: Miliki Emas dengan Cara yang Benar

Kisah zuhud Abu Dzar al-Ghifari adalah pengingat spiritual yang powerful. Beliau mengajarkan kita bahwa harta itu di tangan, jangan sampai masuk ke hati.

Bagi kita yang hidup di zaman modern, kebutuhan untuk menyimpan aset seperti emas itu nyata. Namun, kita harus super hati-hati dengan fitnah-nya, terutama fitnah dalam transaksinya.

Banyak platform jual beli emas yang (tanpa sadar) menjerumuskan kita pada riba atau gharar. Misalnya, jual beli emas tapi barangnya tidak diterima langsung (tidak taqabudh), atau membayarnya dengan cara dicicil (tidak kontan/ hulul).

Di sinilah letak pentingnya memilih layanan yang 100% patuh syariah. Jika Anda ingin memiliki emas sebagai pelindung nilai, pastikan cara Anda memilikinya sesuai dengan prinsip Muamalah Islam.

Untuk kebutuhan tersebut, Marwah Gold hadir dengan komitmen penuh pada kepatuhan syariah. Marwah Gold secara eksklusif melayani transaksi emas fisik secara tunai dan langsung (baik di butik maupun lewat layanan COD Emas Syariah). Hal ini dilakukan demi menjamin terpenuhinya syarat Taqabudh (serah terima) dan Kontan (Hulul) secara sempurna. Ini adalah bentuk ikhtiar agar kita terhindar dari Riba dan Ghararβ€”dua hal yang sangat ditakuti oleh para salaf seperti Abu Dzar al-Ghifari.

SUMBER:

  • Muslim.or.id: Artikel berjudul "Abu Dzar Al-Ghifari, Sosok Sahabat yang Paling Zuhud"..

  • Rumaysho.com: Artikel berjudul "Kisah Zuhud Abu Dzar Al Ghifari dan Penjelasan Hadits Simpanan Harta"..

  • Almanhaj.or.id: Artikel yang membahas tafsir Surah At-Taubah ayat 34-35 dan kaitannya dengan Abu Dzar..