Kenapa Cicil Emas Haram? Ini Alasan Marwah Gold Tolak Kredit Emas
Sistem kredit atau cicilan dianggap melanggar syarat "tunai" ini karena adanya penundaan, sehingga transaksi tersebut dapat jatuh ke dalam Riba Nasi'ah (riba karena penundaan), yang hukumnya haram.
INFORMATIFKEWASPADAAN
PramaD
11/7/20252 min read


Kenapa Cicil Emas Haram? Ini Alasan Marwah Gold Tolak Kredit Emas
Zaman sekarang, punya emas kayaknya gampang banget, ya? Tinggal klik, bisa nyicil. Di mana-mana ada tawaran cicilan, kredit, atau tabungan emas digital yang bikin ngiler. Praktis banget kelihatannya.
Tapi, kalau kamu mampir ke Marwah Gold, kamu bakal nemu pemandangan yang beda 180 derajat. Mereka nggak menyediakan layanan cicilan sama sekali. Semua transaksi wajib tunai, fisik, dan selesai saat itu juga.
Lho, kok anti-mainstream? Di saat yang lain berlomba kasih kemudahan kredit, kenapa mereka memilih jalan yang "ribet"? Ternyata, ini bukan soal strategi marketing, tapi soal prinsip syariah yang mereka pegang teguh.
Emas Itu Bukan Barang Biasa, Tapi Alat Tukar (Akad Sharf)
Nah, ini dia poin utamanya. Dalam pandangan fiqih muamalah yang dipegang oleh Marwah Gold, yang bersandar pada Manhaj Salaf, emas itu bukan cuma dianggap perhiasan atau barang dagangan biasa (seperti HP atau motor). Emas (Dinar) dan Perak (Dirham) adalah atsman atau alat tukar (mata uang).
Ketika kita menukar emas dengan rupiah, akadnya bukan lagi jual beli barang biasa. Transaksi ini masuk kategori khusus: Akad Sharf, alias transaksi jual beli mata uang.
Kenapa Cicil Emas Haram? Wajib Tunai (Yadan bi Yadin)
Di sinilah letak perbedaannya. Transaksi Sharf (mata uang vs mata uang, atau emas vs rupiah) punya aturan super ketat dalam Islam. Salah satu syarat sahnya adalah wajib taqabudh (serah terima) dan hulul (kontan/tunai) di majelis akad.
Dasarnya jelas banget dari hadits Ubadah bin Shamit, di mana Rasulullah ï·º bersabda:
"...(jika) berbeda jenisnya (misal emas ditukar dengan rupiah/perak), maka juallah sesuka kalian, asalkan yadan bi yadin (dari tangan ke tangan/tunai)." (HR. Muslim no. 1587)
Nah, frasa "yadan bi yadin" (tunai/kontan) ini yang jadi kuncinya. Syarat ini tidak bisa ditawar.
Kalau kita beli emas secara kredit atau cicilan, berarti ada penundaan. Entah kita bayar lunas tapi emasnya dapat nanti, atau kita dapat emasnya dulu tapi bayarnya nyicil. Keduanya melanggar syarat "tunai" tadi. Penundaan inilah yang dalam fiqih disebut sebagai Riba Nasi'ah (riba karena penundaan), dan hukumnya haram.
Inilah jawaban dari pertanyaan "kenapa cicil emas haram" menurut pandangan yang dipegang Marwah Gold.
Cara Marwah Gold Transaksi: 100% Fisik & Kontan
Karena memegang prinsip ini, Marwah Gold nggak mau ambil risiko jatuh ke dalam Riba atau Gharar (ketidakpastian). Mekanisme mereka didesain untuk memastikan syarat "tunai" dan "serah terima" terpenuhi sempurna:
Butik Emas Fisik: Kamu datang, pilih emas, bayar tunai (cash/transfer saat itu juga), kamu terima emasnya. Selesai di tempat.
COD Emas Syariah: Tim Marwah Gold datang ke lokasimu. Kamu serahkan uang tunai, mereka serahkan emas fisik. Serah terima terjadi di waktu dan tempat yang sama.
Nggak ada istilah "booking" harga tapi barang belum ada, atau bayar DP dulu baru emas dikirim nanti. Semua harus jelas, fisik ketemu fisik, dan lunas seketika. Seluruh proses ini juga diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) mereka untuk memastikan kepatuhan mutlak.
Pilihan Ada di Tangan Kamu
Pilihan Marwah Gold untuk menolak sistem kredit mungkin terlihat kaku di era digital. Tapi bagi mereka, ini adalah bentuk komitmen penuh untuk menjalankan transaksi sesuai syariat Islam (khususnya Manhaj Salaf) demi mencari keberkahan.
Jadi, kalau kamu memang mencari tempat beli emas yang transaksinya dijamin 100% fisik, tunai, dan patuh syariah (sesuai Manhaj Salaf) tanpa kompromi, Marwah Gold bisa jadi jawabannya. Sekarang kamu paham, kan, alasan di balik pilihan mereka?
SUMBER:
Muslim.or.id: Mengulas dalil Hadits Riwayat Muslim (no. 1587) tentang kewajiban yadan bi yadin (tunai) dalam transaksi emas dengan mata uang.
Rumaysho.com: Menjelaskan secara rinci pandangan syariah (Manhaj Salaf) mengenai hukum kredit emas yang dianggap mengandung Riba Nasi'ah karena melanggar syarat tunai dalam akad sharf.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Whatsapp & email
Newsletter
© 2025. All rights reserved.
