Kenapa Beli Emas via Telepon Dilarang? Simak Fatwa Ulama Saudi (Lajnah Ad-Daa-imah)
Artikel ini menjelaskan kenapa beli emas lewat telepon itu dilarang menurut fatwa ulama besar Arab Saudi. Intinya sih karena tidak ada serah terima (taqabudh) langsung di tempat, jadi rawan riba. Artikel ini juga memberi solusi gimana cara beli emas yang aman dan sesuai syariah, seperti yang Marwah Gold lakukan.
TIPSKEWASPADAANINFORMATIF
Tim Redaksi Marwah Gold
11/15/20253 min read


Kenapa Beli Emas via Telepon Dilarang? Simak Fatwa Ulama Saudi (Lajnah Ad-Daa-imah)
Zaman sekarang, rasanya hampir semua hal bisa dibeli sambil rebahan. Cukup pakai smartphone, klik-klik, transfer, barang sampai di rumah. Mulai dari makanan, gadget, sampai investasi. Praktis banget, 'kan?
Tapi, Bro/Sist, khusus untuk emas, kita harus ekstra hati-hati.
Bagi kita yang Muslim, emas bukan cuma soal untung rugi, tapi juga soal halal dan haram. Ternyata, kemudahan transaksi "zaman now" seperti beli emas via telepon atau website (dengan sistem transfer tunda) itu sangat berisiko menurut kacamata syariah.
Lho, kok bisa? Bukannya sama aja?
Ternyata beda. Para ulama besar, khususnya dari Arab Saudi, punya pandangan tegas soal ini. Yuk, kita bedah pelan-pelan.
Syarat Wajib Jual Beli Emas: "Tangan ke Tangan"
Inti masalahnya ada di satu prinsip penting dalam muamalah (jual beli) barang ribawi, yaitu Taqabudh (serah terima).
Emas, perak, dan mata uang adalah "barang ribawi". Jual belinya ada aturan main khusus yang super ketat, nggak bisa disamain kayak beli baju atau sepatu.
Aturan main ini datang langsung dari lisan Rasulullah shallallahu βalaihi wa sallam. Dalam sebuah hadits shahih, beliau bersabda:
"...Jika (jual beli itu) berbeda jenisnya, maka juallah sesuka kalian, namun harus yadan bi yadin (secara kontan/serah terima di tempat)." (HR. Muslim no. 1587)
Kata kuncinya adalah yadan bi yadin atau "tangan ke tangan". Maksudnya, saat kamu beli emas (misalnya, pakai rupiah), di momen yang sama saat kamu serahkan uang, kamu juga harus terima emasnya.
Harus terjadi di satu majelis (tempat) transaksi. Nggak boleh ada jeda.
Kalau kamu bayar sekarang (transfer), tapi emasnya baru dikirim atau baru kamu ambil besok, itu namanya ada penundaan. Penundaan inilah yang dilarang dan bisa jatuh ke Riba An-Nasi'ah (riba karena penundaan).
Fatwa Lajnah Ad-Daa-imah: Telepon = Transaksi Tertunda
Nah, di sinilah letak masalah transaksi via telepon.
Lajnah Ad-Daa-imah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi), yang diisi oleh ulama-ulama besar Salafi, pernah ditanya soal hukum jual beli mata uang (yang hukumnya sama dengan emas) melalui telepon.
Jawaban mereka tegas: Tidak diperbolehkan.
Kenapa? Karena saat transaksi via telepon, yang terjadi hanyalah kesepakatan harga. Si pembeli kemudian pergi ke bank untuk transfer, dan si penjual baru akan mengirimkan barangnya setelah konfirmasi.
Para ulama ini menegaskan bahwa syarat taqabudh (serah terima) di tempat transaksi tidak terpenuhi. Panggilan telepon sudah selesai, akad (kesepakatan) sudah putus, tapi uang dan emas belum berpindah tangan secara bersamaan. Ini sama persis dengan transaksi online di website yang pakai sistem transfer lalu barang dikirim nanti.
Jual beli emas yang syar'i itu ibarat kamu datang ke warung. Kamu kasih uang Rp10.000, saat itu juga kamu terima sebungkus mi instan. Simpel, 'kan? Nah, emas harus seperti itu. Ada uang, ada emas. Cling!
Terus, Gimana Dong Cara Aman Sesuai Syariah?
Ini bukan berarti kita jadi nggak boleh investasi emas. Justru emas sangat dianjurkan untuk menjaga nilai harta. Yang penting, caranya harus benar.
Kita harus cari penjual yang paham dan berkomitmen penuh menjalankan aturan syariah ini.
Inilah yang menjadi prinsip utama Marwah Gold. Bagi Marwah Gold, kepatuhan syariah itu harga mati. Kami tidak melayani jual beli online atau via telepon yang pembayarannya ditunda (transfer).
Kenapa? Karena kami ingin memastikan setiap transaksi 100% bebas dari Riba dan Gharar (ketidakpastian).
Di Marwah Gold, semua transaksi wajib memenuhi dua syarat:
Kontan (Hulul): Pembayaran tunai lunas saat itu juga.
Serah Terima (Taqabudh): Emas dan uang berpindah tangan di waktu dan tempat yang sama.
Baik kamu datang langsung ke Butik Emas Fisik kami, atau menggunakan layanan unggulan COD Emas Syariah, mekanismenya sama: Tim kami datang ke lokasi Anda, Anda serahkan uang tunai, dan saat itu juga Anda terima fisik emasnya. Akad selesai, serah terima tuntas.
Investasi Tenang, Hati Nyaman
Jadi, sekarang jelas ya, kenapa beli emas via telepon itu dilarang menurut fatwa ulama. Jawabannya simpel: karena tidak ada serah terima langsung (taqabudh).
Aturan ini dibuat bukan untuk menyusahkan, tapi justru untuk melindungi kita dari bahaya Riba yang dosanya sangat besar. Investasi emas itu tujuannya untuk cari berkah dan menjaga nilai harta, jangan sampai niat baik kita malah ternoda dengan cara yang haram.
Pastikan transaksimu aman dunia-akhirat.
SUMBER:
Fatwa Lajnah Ad-Daa-imah no. 15886, sebagaimana banyak dikutip di portal dakwah Salafi, seperti Almanhaj.or.id.
Rumaysho.com: Artikel-artikel Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai syarat jual beli emas dalam Islam.
Marwah Gold: Profil dan mekanisme perdagangan emas murni berbasis syariah di Marwah Gold.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Whatsapp & email
Newsletter
Β© 2025. All rights reserved.
