Hukum Menjual "Saldo Emas" (Digital) ke Rupiah (Transfer): Apakah Termasuk Riba?

Artikel ini mengupas hukum menjual saldo emas digital yang berpotensi Riba Nasi'ah karena absennya serah terima fisik (taqabudh) saat transaksi berlangsung. Sebagai solusi syar'i, disarankan untuk mencetak emas fisik terlebih dahulu sebelum dijual atau beralih ke metode transaksi tunai langsung (Yadan bi Yadin) bersama Marwah Gold demi menjamin kehalalan harta.

KEWASPADAANINFORMATIFTIPS

Tim Redaksi Marwah Gold

11/22/20254 min read

hukum jual emas digital, jual emas bsi ke rekening, taqabudh jual emas online
hukum jual emas digital, jual emas bsi ke rekening, taqabudh jual emas online

Hukum Menjual "Saldo Emas" (Digital) ke Rupiah (Transfer): Apakah Termasuk Riba?

Fenomena Kemudahan Transaksi Digital vs Syariat Muamalah

Di era teknologi finansial saat ini, kepemilikan emas tidak lagi identik dengan menyimpan logam mulia di dalam brankas. Banyak masyarakat beralih pada "tabungan emas digital" di berbagai platform perbankan maupun e-commerce. Namun, sebuah pertanyaan mendasar muncul ketika seorang nasabah hendak mencairkan aset tersebut: Bagaimana hukum menjual saldo emas digital yang uangnya langsung ditransfer ke rekening tanpa ada fisik emas yang berpindah tangan?

Isu ini menjadi sangat krusial mengingat tingginya pencarian mengenai hukum jual emas digital dan keraguan masyarakat tentang mekanisme jual emas BSI ke rekening atau platform lainnya. Dalam Islam, emas dan perak (serta uang kartal yang menggantikan fungsinya) adalah benda ribawi yang memiliki aturan pertukaran sangat ketat. Melalaikan satu syarat saja dapat menjerumuskan pelaku transaksi ke dalam dosa besar Riba Nasi'ah.

Landasan Hukum: Syarat Taqabudh dalam Jual Beli Emas

Untuk memahami letak permasalahan pada penjualan saldo emas digital, kita harus merujuk pada dalil pokok dalam transaksi logam mulia. Rasulullah ๏ทบ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit radhiyallahu โ€˜anhu:

"Emas dengan emas, perak dengan perak... harus sama takarannya (mitslan bi mitslin), sama beratnya (sawa-an bi sawa-in), dan dari tangan ke tangan (yadan bi yadin/tunai). Jika jenisnya berbeda (misal emas dengan perak/uang), maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (yadan bi yadin)." (HR. Muslim no. 1587).

Para ulama, termasuk Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (salah satu ulama rujukan Salafi terkemuka), menegaskan bahwa mata uang kertas (Rupiah, Dollar, Riyal) mengambil hukum perak/emas dalam hal tsamaniah (nilai tukar).

Oleh karena itu, pertukaran antara Emas (saldo) dengan Rupiah (transfer) wajib memenuhi syarat Taqabudh (serah terima di majelis akad) dan Hulul (tunai, tidak ada penundaan).

Masalah pada "Jual Saldo" via Aplikasi

Ketika seseorang melakukan klik "Jual" pada aplikasi tabungan emas, yang terjadi secara umum adalah:

  1. Angka saldo emas berkurang.

  2. Angka saldo Rupiah bertambah (masuk rekening).

  3. Tidak ada fisik emas yang dihadirkan, dilihat, atau diserahterimakan secara nyata ataupun secara qabdh hukmi (penguasaan aset) yang sah menurut syariat sebelum transaksi penjualan terjadi.

Dalam banyak kasus jual emas online, emas fisik tersebut seringkali tidak ditentukan (ta'yin) milik siapa sebelum dijual, atau bahkan dijual kembali ke penyedia platform tanpa adanya serah terima fisik. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai jual beli emas via telepon atau sarana jarak jauh di mana uang ditransfer dan emas dikirim kemudian (atau sebaliknya). Beliau menjawab:

"Tidak boleh menjual emas dengan cara mengirimkan uangnya, lalu emasnya dikirimkan kemudian. Harus ada taqabudh (serah terima) di majelis akad." (Lihat Fatawa Nur 'ala Ad-Darb).

Jika serah terima fisik (atau kewenangan penuh atas fisik) tidak terjadi saat transaksi "klik jual" dilakukan, maka transaksi ini jatuh pada Riba Nasi'ah karena adanya penundaan penyerahan salah satu barang ribawi (emasnya tidak ada di majelis, uangnya transfer).

Solusi Syar'i: Cairkan Fisik, Lalu Jual Tunai

Bagi Anda yang sudah terlanjur memiliki saldo emas digital dan ingin menghindar dari riba, solusi yang paling selamat dan menenangkan hati adalah dengan mengubah status kepemilikan semu menjadi nyata.

  1. Lakukan Cetak Fisik: Mintalah kepada penyedia layanan (Bank Syariah atau Pegadaian) untuk mencetak fisik emas dari saldo yang Anda miliki. Ini adalah hak Anda sebagai nasabah.

  2. Ambil Fisiknya: Pastikan emas tersebut sudah ada di tangan Anda (Taqabudh hakiki).

  3. Jual Secara Tunai: Setelah fisik emas di tangan, Anda bebas menjualnya ke mana saja secara tunai (Cash on Delivery atau datang ke toko).

Pentingnya Transaksi Tatap Muka (Offline)

Kekhawatiran akan riba inilah yang membuat Marwah Gold memilih jalur yang berbeda dari tren digitalisasi yang kebablasan. Sebagai entitas bisnis yang diawasi ketat, Marwah Gold memegang teguh prinsip bahwa jual beli emas haruslah Yadan bi Yadin.

Kami tidak melayani "jual beli angka" di layar. Marwah Gold hanya melayani transaksi fisik. Jika Anda ingin membeli, emas kami antar, Anda bayar tunai di tempat (COD). Jika Anda ingin menjual (buyback), Anda bawa emasnya (atau kami jemput), kami periksa, dan kami bayar tunai saat itu juga.

Model transaksi yang dijalankan Marwah Gold ini menutup celah Riba dan Gharar (ketidakjelasan) karena:

  • Barang ada (real stock).

  • Harga disepakati di awal (akad).

  • Serah terima uang dan barang terjadi bersamaan di satu lokasi.

Relevansi Isu: Menjaga Harta dari Syubhat

Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, emas memang menjadi safe haven. Namun, keberkahan harta jauh lebih penting daripada sekadar akumulasi nilai. Jangan sampai niat kita mengamankan aset justru tergerus oleh dosa riba akibat ketidaktahuan mekanisme transaksi.

Mengutip peringatan keras dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah (Anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah), beliau menekankan bahwa mempermudah transaksi muamalah tidak boleh melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, terutama dalam bab Riba yang perkaranya sangat berat.

Penutup: Kembali ke Cara yang Selamat

Kesimpulannya, menjual saldo emas digital secara langsung melalui aplikasi tanpa adanya wujud fisik yang diserahterimakan secara tunai sangat rentan terjatuh pada Riba Nasi'ah karena tidak terpenuhinya syarat taqabudh.

Bagi Anda yang ingin bertransaksi emas dengan hati yang tenang dan sesuai tuntunan Syariat, kembalilah pada metode jual beli fisik secara tunai.

Jika Anda membutuhkan partner transaksi emas yang menjamin kepatuhan syariah dengan metode Cash on Delivery dan fisik real-time, Marwah Gold siap melayani kebutuhan investasi dunia dan akhirat Anda.

SUMBER:

  • Al-Manarah: Mengutip fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawa Nur 'ala Ad-Darb mengenai larangan jual beli emas via telepon/transfer tanpa serah terima tunai di majelis.

  • Konsultasi Syariah: Penjelasan mengenai kedudukan uang kertas yang setara dengan emas/perak (Nuqud) sehingga berlaku hukum Riba padanya, merujuk pada keputusan Majmaโ€™ Fiqh Islami.

  • Muslim.or.id: Artikel yang membahas rincian syarat Yadan bi Yadin dalam hadits Ubadah bin Shamit riwayat Muslim.