Hukum Jual Beli Emas Sistem Pre-Order (PO): Uang Dulu, Barang Nanti, Halal atau Riba?

Artikel ini mengupas tuntas hukum jual beli emas sistem Pre-Order (PO) yang dilarang dalam Islam karena mengandung unsur Riba Nasiah akibat penundaan serah terima barang. Sebagai solusinya, Marwah Gold menawarkan metode transaksi emas fisik secara tunai dan COD yang menjamin terpenuhinya syarat taqabudh sesuai prinsip syariat.

INFORMATIFKEWASPADAAN

Team Redaksi Marwah Gold

11/22/20254 min read

Hukum Jual Beli Emas Sistem Pre-Order (PO): Uang Dulu, Barang Nanti, Halal atau Riba?
Hukum Jual Beli Emas Sistem Pre-Order (PO): Uang Dulu, Barang Nanti, Halal atau Riba?

Hukum Jual Beli Emas Sistem Pre-Order (PO): Uang Dulu, Barang Nanti, Halal atau Riba?

Dalam era digital yang serba cepat, kemudahan berbelanja sering kali melalaikan kita dari prinsip-prinsip syariat yang fundamental. Salah satu fenomena yang marak terjadi adalah penawaran emas dengan harga miring melalui sistem Pre-Order (PO) atau inden. Praktik ini mensyaratkan pembeli mentransfer sejumlah uang di muka (tunai), namun fisik emas baru akan diterima beberapa hari atau minggu kemudian.

Bagi seorang Muslim yang taat, muncul pertanyaan krusial: Bagaimana hukum pre order emas ini menurut kacamata syariat? Apakah sistem ini diperbolehkan sebagaimana jual beli barang biasa, ataukah ada jerat riba di dalamnya? Artikel ini akan mengupas tuntas status hukum transaksi tersebut berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Emas Adalah Tsamaniyah (Mata Uang), Bukan Sekadar Komoditas

Untuk memahami hukum transaksi ini, kita harus menarik garis tegas mengenai posisi emas dalam Islam. Emas (dzahab) dan perak (fiddhah) memiliki kedudukan khusus sebagai tsamaniyah atau alat tukar/mata uang, meskipun saat ini bentuk fisiknya telah berubah menjadi komoditas investasi.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan rambu-rambu yang sangat ketat mengenai pertukaran barang ribawi ini. Dalam sebuah hadits masyhur dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda:

"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan syair, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)."

(HR. Muslim no. 1587)

Hadits ini adalah dalil primer yang disepakati para ulama bahwa syarat mutlak jual beli emas (bila dibeli dengan uang/perak/emas) adalah Yadan bi Yadin (dari tangan ke tangan/serah terima di tempat) dan Ha'an bi Ha'an (kontan/tanpa penundaan).

Mengapa Sistem PO (Akad Salam) Haram untuk Emas?

Sistem Pre-Order (PO) dalam istilah fikih dikenal sebagai Akad Salam atau Salaf, yaitu akad pemesanan barang dengan kriteria tertentu di mana pembayaran dilakukan tunai di muka, sedangkan barang diserahkan di kemudian hari.

Akad Salam pada dasarnya halal dan disyariatkan untuk komoditas yang bisa ditakar atau ditimbang seperti hasil pertanian (beras, kurma, gandum) atau barang manufaktur (pakaian, furnitur). Namun, para ulama Salaf sepakat bahwa Akad Salam tidak berlaku untuk emas dan perak.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, salah satu ulama besar abad ini yang menjadi rujukan dalam fikih muamalah, memberikan penjelasan tegas mengenai hal ini. Dalam penjelasannya mengenai syarat Taqabudh (serah terima tunai), beliau menegaskan bahwa penundaan dalam pertukaran barang ribawi yang satu 'illah (penyebab hukum) menjatuhkan pelakunya ke dalam Riba Nasiah.

Ketika Anda membeli emas dengan Rupiah (yang dikiaskan sebagai mata uang pengganti emas/perak), maka keduanya memiliki 'illah yang sama yaitu sebagai alat tukar. Oleh karena itu, syarat Taqabudh di majelis akad tidak boleh gugur.

Dalam sistem PO, uang diserahkan sekarang (T-0), namun emas diserahkan nanti (T+n). Penundaan penyerahan fisik emas inilah yang membatalkan syarat Yadan bi Yadin, sehingga transaksi tersebut tergolong Riba Nasiah.

Bahaya Laten Jual Beli Emas Inden

Seringkali masyarakat tergiur dengan beli emas inden karena harga yang ditawarkan lebih murah dari harga pasar spot. Padahal, selisih harga tersebut tidak sebanding dengan ancaman dosa riba yang diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya.

Selain aspek syariat, sistem PO emas juga mengandung Gharar (ketidakpastian) yang tinggi dan risiko gagal serah, yang sering kali berujung pada skema penipuan (Ponzi).

Mengutip kaidah yang sering disampaikan oleh para asatidzah yang berpegang pada pemahaman Salafus Shalih: "Tidak ada keberkahan dalam harta yang bercampur dengan riba." Keamanan harta dan ketenangan jiwa jauh lebih berharga daripada selisih harga yang didapat dari cara yang haram.

Marwah Gold: Solusi Transaksi Emas Syar’i Tanpa Riba

Memahami beratnya konsekuensi riba dalam transaksi emas, Marwah Gold hadir dengan komitmen penuh untuk hanya melayani transaksi yang 100% sesuai syariat.

Berbeda dengan marketplace atau platform digital lain yang memfasilitasi transaksi emas secara non-fisik atau tertunda, Marwah Gold secara tegas tidak melayani sistem Pre-Order (PO), cicilan, atau jual beli emas digital.

Marwah Gold menerapkan prinsip:

  1. Cash & Carry: Anda datang ke Butik Emas Fisik kami, bayar tunai, dan bawa pulang emasnya saat itu juga.

  2. COD (Cash on Delivery) Emas Syariah: Layanan unggulan di mana kurir kami mengantar emas ke lokasi Anda, dan serah terima uang serta barang dilakukan secara bersamaan (Yadan bi Yadin) di lokasi.

Mekanisme ini memastikan terpenuhinya syarat Taqabudh secara sempurna, sehingga transaksi yang Anda lakukan terbebas dari Riba Nasiah dan Gharar. Seluruh operasional Marwah Gold diawasi ketat untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip Muamalah Islam.

Kesimpulan: Kembali pada Kemurnian Muamalah

Menjaga harta agar tetap halal adalah bagian dari menjaga agama. Hukum pre order emas dengan skema uang tunai di depan dan barang belakangan adalah haram karena melanggar syarat taqabudh (serah terima tunai di majelis akad).

Jangan gadaikan keberkahan harta Anda demi kemudahan sesaat. Mari beralih ke metode jual beli yang jelas kehalalannya. Jika Anda ingin membeli emas murni (999.9%) dengan cara yang aman, transparan, dan sesuai sunnah, Marwah Gold adalah mitra terpercaya Anda. Pastikan emas ada di tangan, saat uang Anda lepaskan.

SUMBER:

  • Almanhaj.or.id (Media Salafi): Mengutip penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengenai haramnya jual beli emas secara tidak tunai (kredit/tunda) dalam kitab Syarhul Mumti’.

  • Rumaysho.com: Penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. mengenai syarat Taqabudh dan larangan jual beli emas secara online tanpa serah terima fisik langsung.

  • Muslim.or.id: Artikel fikih muamalah yang membahas hadits Ubadah bin Shamit tentang komoditas ribawi.

  • Profil Perusahaan: Data internal operasional Marwah Gold mengenai kebijakan Cash on Delivery dan penolakan sistem PO.