Bukan Sekadar Emas Biasa: Ini Alasan Marwah Gold Jadi Pilihan Jual Beli Emas Syariah Murni yang Amanah

Artikel ini membahas risiko Riba dan Gharar dalam tren jual beli emas digital atau cicilan yang tidak memenuhi syarat syariat Islam (manhaj salaf). Artikel ini menekankan bahwa transaksi emas yang sah harus tunai (kontan) dan serah terima fisik (taqabudh). Marwah Gold diperkenalkan sebagai solusi jual beli emas syariah murni yang amanah, karena secara eksklusif hanya melayani transaksi fisik tunai (baik di Butik maupun via COD Syariah) untuk menjamin akad 100% bebas Riba.

INFORMATIFTIPS

Tim Redaksi Marwah Gold

11/15/20253 min read

Tangan menyerahkan emas batangan, tangan lain memegang kantong, di meja ada koin dan kotak kayu
Tangan menyerahkan emas batangan, tangan lain memegang kantong, di meja ada koin dan kotak kayu

Bukan Sekadar Emas Biasa: Ini Alasan Marwah Gold Jadi Pilihan Jual Beli Emas Syariah Murni yang Amanah

Lagi zaman banget ya, kayaknya semua orang lagi semangat investasi emas. Lihat teman di medsos pamer saldo emas digital, atau ada promo cicil emas yang kelihatannya menggiurkan. Gampang, instan, tinggal klik-klik dari HP.

Tapi, tunggu dulu. Sebagai seorang Muslim, kita nggak cuma cari untung, tapi yang paling penting: cari berkah.

Pernah kepikiran nggak, jangan-jangan cara kita beli emas yang "gampang" itu malah melanggar syariat? Banyak yang nggak sadar, di balik kemudahan transaksi emas digital atau cicilan, ada jebakan Riba dan Gharar (ketidakpastian) yang serius banget ancamannya.

"Jebakan" Emas Digital: Kenapa Harus Super Hati-Hati?

Masalah utama dari kebanyakan transaksi emas non-tunai (digital, cicilan, atau tabungan) adalah dua hal: penundaan dan ketidakpastian.

  1. Gharar (Ketidakpastian): Waktu kita beli emas di aplikasi, kita bayar, saldonya nambah. Tapi emas fisiknya di mana? Bentuknya kayak apa? Beneran ada atau cuma angka di layar? Ini adalah bentuk Gharar atau ketidakpastian barang yang dilarang.

  2. Riba (Bunga/Tambahan): Ini yang paling fatal. Kita bayar sekarang (pakai uang), tapi emasnya baru kita terima nanti (entah kapan, atau baru bisa dicetak kalau sudah sekian gram). Transaksi ini disebut Riba Nasi'ah (riba karena penundaan serah terima).

Aturan Main Emas dalam Islam: Nggak Bisa Ditawar

Dalam Islam, khususnya mengacu pada pemahaman manhaj salaf yang lurus, emas itu bukan komoditas biasa. Emas (Dinar) dan Perak (Dirham) adalah alat tukar (mata uang) yang punya aturan super ketat.

Ini bukan kata si A atau si B, tapi ini aturan langsung dari Rasulullah ï·º. Dalam sebuah hadits shahih, beliau bersabda:

"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (jewawut) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka harus sama takarannya, sama timbangannya, dan tunai (dari tangan ke tangan/secara kontan). Jika jenis barangnya berbeda, maka silakan kalian jual sekehendak kalian, asalkan tunai." (HR. Muslim no. 1587)

Para ulama, merujuk pada hadits ini, menetapkan syarat mutlak untuk jual beli emas (menukar uang dengan emas, karena uang kertas di-qiyas-kan atau disamakan hukumnya dengan emas/perak):

  1. Hulul (Kontan/Tunai): Harus dibayar lunas saat itu juga. Nggak boleh nyicil, nggak boleh utang.

  2. Taqabudh (Serah Terima): Harus ada serah terima fisik di tempat akad. Pembeli menyerahkan uang, penjual menyerahkan emasnya. Ada uang, ada barang. Saat itu juga.

Jika salah satu dari dua syarat ini nggak terpenuhi, transaksinya batal atau jatuh ke dalam Riba. Ngeri, kan?

Marwah Gold: Solusi Transaksi Emas yang 100% Fisik dan Tunai

Nah, kalau standarnya setinggi itu, terus di mana dong kita bisa melakukan jual beli emas syariah murni yang beneran amanah dan nggak was-was?

Di sinilah Marwah Gold hadir sebagai jawaban.

Berbeda total dengan platform lain, Marwah Gold mengambil sikap tegas: mereka hanya melayani transaksi fisik secara tunai dan langsung. Mereka sengaja tidak membuka layanan jual beli lewat digital, aplikasi, atau tabungan emas.

Kenapa? Jawabannya jelas: Untuk menjamin akad 100% bebas dari Riba dan Gharar. Marwah Gold benar-benar berkomitmen menjaga agar syarat Hulul (Kontan) dan Taqabudh (Serah Terima Fisik) terpenuhi secara sempurna. Seluruh operasional mereka juga diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Di Marwah Gold, cuma ada dua cara transaksi yang sah secara syar'i:

  1. Datang ke Butik Emas Fisik: Kamu datang langsung ke butik mereka, pilih emas murni (999.9%) yang kamu mau, lihat barangnya, timbang, bayar cash di tempat, dan langsung bawa pulang emasnya. Akad jelas, barang jelas, hati tenang.

  2. COD (Cash on Delivery) Emas Syariah: Ini layanan unggulan mereka. Kamu pesan, lalu tim Marwah Gold akan datang ke lokasi kamu (rumah/kantor). Di lokasi kamu itu, kamu cek fisik emasnya, lalu kamu serahkan uang tunai. Serah terima emas dan uang terjadi dalam satu waktu dan tempat (majelis). Sah!

Penutup: Pilih Harta yang Berkah, Bukan Sekadar Bertambah

Investasi emas itu tujuannya mulia, yaitu untuk menjaga nilai harta kita dari inflasi. Tapi, jangan sampai niat baik kita untuk menjaga harta malah jadi jalan untuk menambah dosa riba.

Buat kamu yang serius cari platform jual beli emas syariah murni dan nggak mau main-main sama aturan syariat, Marwah Gold adalah pilihan yang paling amanah. Mungkin kelihatannya "agak repot" karena harus fisik dan tunai, tapi kerepotan itu sepadan dengan ketenangan batin dan keberkahan harta yang kita dapatkan.

SUMBER:

  • KonsultasiSyariah.com: Artikel yang membahas secara rinci mengenai hukum jual beli emas via internet dan mengapa syarat taqabudh (serah terima) harus terpenuhi secara fisik. .

  • Rumaysho.com: Penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hadits riba dan syarat jual beli emas yang harus tunai (kontan) berdasarkan hadits riwayat Muslim. .

  • Marwah Gold: Profil resmi perusahaan dan penjelasan layanan yang berfokus pada transaksi fisik tunai sesuai prinsip Muamalah Syariah. .